Rawan Terjerat Kasus Dana Satgas
ARGA MAKMUR – SD, Kades Non aktif Desa Kali Arma Jaya Bengkulu Utara (BU) yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi juga bisa terjerat kasus lain. Ini terkait dana Satgas Penanganan Covid-19 Rp 60 juta yang sudah dicairkannya namun tidak ada pelaksanaan kegiatan yang sesuai. Kristiatmo Nugroho, SH pengacara Sadi menuturan jika dirinya fokus dalam perkara DD 2020 yang kini menjerat Sadi. Namun ia akan memberikan saran pada Sadi untuk mengembalikan dana Satags Desa Rp 60 juta yang sudha dicairkannya. “Saya sudah mendengar info itu, jika memang nantinya ditanya saya akan sarankan agar klien kami mengembalikan. Karena masih ada batas waktu hingga 31 Desember,” katanya. Namun ia menegaskan jika hal tersebut belum bisa masuk sebagai dugaan tindak pidana apalagi korupsi. Pasalnya dana Rp 60 juta tersebut merupakan dana yang menjadi program kegiatan tahun ini dan dicairkan kliennya awal tahun lalu. “Menjadi berpotensi pidana jika memang tidak dikerjakan hingga akhir tahun nanti dan dana tidak dikembalikan. Kalau sekarang belum bisa dikatakan dugaan pidana,” kata Kris. Ia mengakui jika memang dana tersebut tak dikembalikan dan tak dikerjakan berpotensi menjadi tindak pidana baru. Apalagi jika memang nantinya dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak dikerjakan. “Makanya saya akan sarankan kembalikan. Karena meskipun sudah ada tindak pidana, jika muncul pidana baru dengan tahun berbeda maka bisa muncul kasus dugaan pidana baru,” terangnya. Terkait kasus yang kini dialami kliennya, ia optimis bisa memberikan keringan. Meskipun Sadi mengakui menggunakan uang DD untuk kepentingan pribadi, namun ia menegaskan jika uang yang digunakan tidak sampai sebesar penghitungan kerugian negara dimana menemukan Rp 400 juta lebih sebagai kerugian. “Klien kami tidak membantah, yang kami bantah jumlahnya. Karena ada pihak lain yang ikut menikmati, itu yang akan kita bongkar dalam persidangan,” pungkas Kris. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: