Alasan Banyak Pekerjaan Minta ASN Ditangguhkan
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko bakal diajukan penangguhan oleh Pemkab Mukomuko. Apalagi dari lima ASN itu, saat ini, dua orang merupakan pejabat eselon II selaku pimpinan OPD, satu orang lagi pejabat eselon III dan satu orang lagi pejabat eselon IV.
Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan itu bakal disusun dan diproses secepatnya oleh Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Untuk kepastian pengajuannya, setelah bupati Mukomuko pulang dari perjalanan dinas luar.
“Kita tentu akan ada upaya-upaya. Dengan Bagian Hukum Setdakab sudah disampaikan. Pertama ini, mengajukan penangguhan penahanan. Jadi dalam hal ini, bupati melakukan permintaan penangguhan penahanan pada semuanya. Jadi bukan pada ASN tertentu saja, tapi seluruhnya,” kata Sekda.
Alasannya, banyak pekerjaan-pekerjaan dan sejumlah tugas yang diemban lima orang ASN tersebut, belum terselesaikan. Terlebih lagi sekarang ini, sudah jelang Desember. Dan tengah dilakukan upaya percepatan penyelesaian beberapa kegiatan.
“Ini kan dalam rangka percepatan beberapa kegiatan. Maka tenaga mereka masih dibutuhkan dan sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Mukomuko,” jelas Sekda.
Selain panangguhan penahanan, Bagian Hukum Setdakab Mukomuko juga akan mempelajari kemungkinan adanya peluang memberikan bantuan hukum terhadap lima orang ASN tersebut. “Bantuan atau pendampingan hukum, selagi ada jalurnya. Intinya sepanjang itu diperbolehkan, sesuai dengan mekanismenya, kita juga upayakan,” sampai Sekda.
Masih Sekda, terkait upaya penangguhan ternyata tidak berhasil. Maka dengan berat hati, Pemkab akan memproses penunjukan pelaksana harian (Plh). Terutama pada dua jabatan pimpinan OPD. Namun itu baru akan ditinjau di Senin atau Selasa depan.
“Kita menunggu, karena ini baru beberapa hari kemarin. Tentu ini suatu, yang kita mesti menghormati pada proses hukum yang berjalan. Kita menunggu sekembalinya pak bupati,” sampainya.
Jika ternyata prosesnya masih panjang, Pemkab pun dituntut harus menunjuk pelaksana tugas (Plt). Sesuai dengan ketentuan yang sudah mengatur mengenai hal tersebut. “Teman-teman kita berikan support, kita doakan semoga bisa menjalani dari proses itu, sesuai dengan ketentuan berlaku. Karena sudah terjadi, jadi sementara, mungkin Plh dulu. Tapi kalau waktunya masih panjang, tentu ditetapkan dengan Plt,” pungkas Sekda.
Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko menetapkan lima ASN Pemkab Mukomuko menjadi tersangka. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko. Yakni AH yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, yang kini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko.
Lalu RD, yang dalam kasus ini, sebagai bagian dari tim kelompok kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab yang sekarang ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko.
Berikutnya KS yang dalam kasus yang diusut itu, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). DP dan SR dalam kasus ini, sebagai bagian dari tim Pokja di UKPBJ Pemkab Mukomuko yang menangani kegiatan pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini sendiri, total 7 tersangka yang ditetapkan Kejari Mukomuko. Dua orang diantaranya, pihak swasta dari rekanan pengadaan. Dimana kerugian Negara sesuai hasil audit BPKP, lebih dari Rp 329,5 juta, dari total kontrak Rp 834,2 juta tahun 2020. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: