HONDA

Curi Start Baju Linmas

Curi Start Baju Linmas

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Berdalih mendukung suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, Pemkab Mukomuko melakukan pengadaan 1.134 stel pakaian Linmas dan atributnya.

Kemudian seluruhnya, diserahkan pada 1.134 orang Linmas yang tersebar di 148 desa, 3 kelurahan di 15 kecamatan se-Kabupaten Mukomuko. Namun siapa kira, ternyata, proyek pengadaan dengan nilai kontrak Rp 834,2 juta itu, diduga menjadi ladang korupsi ratusan juta rupiah. Berikut laporan  khusus minggu ini. BACA JUGA: Pejabat Tersangka Korupsi Seragam Linmas Kompak Masuk RSUD

Dugaan korupsi pada pengadaan pakaian Linmas ini diperkuat dengan keluarnya hasil audit kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 329,5 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah mencium aroma kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak Maret 2021.

Sehingga dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan bahan dan data (Puldata). Penyidik berhasil menemukan indikasi kuat, terjadinya dugaan tersebut.

Sehingga untuk lebih mengintensifkan pengusutan, pada April 2021, Kejari Mukomuko pun memutuskan pengusutan itu naik status menjadi penyelidikan (Lidik). Dalam tempo 4 bulan, penyidik meyakini, kejadian tersebut memang terjadi.

Penyidik pun sudah dapat mengkalkulasikan taksiran potensi kerugian Negara. Maka Agustus 2021, kasus itu naik lagi status penanganannya, dari Lidik menjadi penyidikan (Dik).

Lalu dilakukan ekspos ke BPKP, untuk dapat dilakukan audit kerugian Negara. Dalam perjalanannya, belum keluar hasil audit, penyidik sudah menggelar perkara dan sudah dapat dipastikan, harus ada yang bertanggung jawab. BACA JUGA: Bos PT PG Batal Diperiksa, Jaksa Hentikan Penyelidikan

“Siapa saja yang mesti bertanggungjawab, itu sudah kita kantongi sebelum keluar hasil audit kerugian Negara. Karena menurut kita, ini sudah sangat jelas. Tapi tetap untuk penetapan tersangkanya, kita menunggu hasil audit,” terang Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.

Lebih dari 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus tersebut. Mulai dari pejabat di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, Tim Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko, masyarakat yang menerima bantuan pakaian Linmas dan atributnya. Serta pihak penyedia langsung pakaian, dari Jakarta maupun Bandung Provinsi Jawa Barat.

“Di 16 November 2021, kita laksanakan penetapan tersangka sebanyak 7 orang. IJ, DP, Ks, SR, JS, AH dan RD,” kata Beny.

Tersangka IJ Selaku Pengondisi dan Penyedia

Ternyata, diungkap penyidik, diduga kuat, tersangka IJ menjadi orang yang mengkondisikan seluruhnya. Agar pengadaan itu dimemangkan CV. Abdat Group. IJ yang menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan.

Padahal dalam proyek itu, tersangka IJ tidak dimunculkan sama sekali namanya. Meskipun dalam akta pendirian perusahaan, IJ menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Abdati Group. Namun IJ bukan orang yang menandatangani kontrak pekerjaan dan bukan pula orang yang ditawarkan Direktur CV. Abdati Group, JS, untuk urusan selanjutnya mengenai pengadaan tersebut.

“Yang bertandatangan kontrak, tersangka JS selaku Direktur CV. Abdati Group. Dan personel yang ditawarkan Direktur, tidak pernah ada namanya IJ. Telisik-telisik, ternyata IJ-lah yang mengkondisikan semua pengadaan,” sampainya.

IJ pula yang berhubungan dengan penyedia pakaian. Selain itu, IJ juga yang membayarkan pakaian tersebut kepada pihak penyedia. Setelah ia mendapatkan transfer uang pembayaran dari tersangka JS.

“IJ tidak boleh ikut menyediakan, walaupun dia bagian dari CV itu. Tapi dia bukan yang teken kontrak dan bukan personel yang ditawarkan,” terangnya.

Uji Laboratorium Jadi Kunci

Bagaimana CV. Abdati Group ini bisa dimenangkan? Diduga sudah ada pengkondisian sejak awal. Dimana pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam hal ini tersangka AH, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Satpol PP dan Damkar Mukomuko, menyusun sejumlah persyaratan.

Salah satu kunci dalam persyaratan itu, perusahaan yang ikut serta atau penyedia, memiliki hasil uji laboratorium dari Balai Besar Tekstil. Mengenai mutu dan kualitas kain yang digunakan untuk pakaian Linmas tersebut.

Persyaratan ini pula yang membuat sejumlah penyedia lainnya kalang kabut menyiapkan. Sebab informasinya, untuk mendapatkan hasil uji laboratorium, bisa membutuhkan waktu hingga dua minggu. Namun menariknya, CV. Abdati sudah dapat menunjukkan hasil uji laboratorium, yang itu sudah dilakukannya beberapa waktu sebelum proyek itu dilelang.

Dikonfirmasi mengenai ini, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH, MH tidak menampik. “Mereka diduga sudah curi star duluan. Sementara perusahaan yang lain, tidak cukup waktu lagi. Jadi kegiatan belum diumumkan, dia sudah punya uji lab sesuai bahan yang diminta untuk jadi kain pakaian Linmas,” kata Andi. BACA JUGA: Proyek Cetak Sawah Baru, Kebun Musnah, Bendungan Tak Berfungsi

Lalu persyaratan lainnya yang diatur, bahwa perusahaan peserta tender harus bisa menunjukkan dokumen kerja sama dengan penyedia atau pemilik toko pakaian Linmas dan atributnya. Semestinya, syarat yang diperlukan hanya cukup surat dukungan dari penyedia. Bukan surat kerja sama penyedia, yang itu melegalkan adanya subkontrak atas pekerjaan tersebut.

“Perjanjian kerja sama dengan toko atau grosir, itu tidak boleh. Mestinya tidak kerja sama, buat saja dukungan. Yang belum tentu belanja di sana, bisa saja belanja ke tempat lain. Kalau dia buat kerja sama, berarti perusahaan itu tidak punya kompetensi. Setelah menang, dia kasih pekerjaan itu ke yang lain. Kenapa tidak perusahaan itu saja langsung yang melamar,” sampai Andi.

Persyaratan diskriminatif itu, mestinya disaring oleh Tim Pokja. Mereka punya kualifikasi untuk mereview. Apakah persyaratan yang disampaikan PPK atas pekerjaan itu, bersaing atau tidak. Diskriminatif atau tidak. Buktinya, Pokja tidak melaksanakan salah satu peran dan fungsinya tersebut.

“Pokja mestinya review, karena mereka yang tahu aturan dan ketentuannya. Memang ada undangan review, tapi tidak direview. Mestinya Pokja lebih tahu terkait pengadaan. Harus pastikan syarat yang diajukan PPK, diskriminatif apa tidak , bersaing atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ASN yang pernah menjadi tim kelompok kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko, membuat ASN yang kini tengah menjadi Pokja, mulai gelisah. Ini dikemuka Kepala UKPJB Pemkab Mukomuko, Heri Junaidi, S.Sos, M.PH.

“Kami tidak menyangkal, saat ini kami sudah mulai tidak tenang kerja di UKPBJ,” ungkap Heri.

Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti keterlibatan 3 orang anggota Pokja UKPJB dalam perkara tersebut. Namun selaku pimpinan di UKPBJ, pihaknya akan terus menenangkan ASN di UKPJB, agar tetap semangat bekerja sesuai aturan yang berlaku. BACA JUGA: UMP Naik Rp 23 ribu, Kamaludin: Wajar, Tidak Signifikan

“Kami selalu beri support kawan – kawan agar tetap semangat bekerja. Karena kalau kawan – kawan tidak kita beri semangat, takutnya mereka semuanya mengundurkan diri dari UKPJB,” sampainya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan harapan, pihak LKPP dapat membantu para ASN yang saat ini sedang terjerat masalah hukum. Selain ke LKPP, ia juga minta bantuan ke Pemkab Mukomuko agar dapat memberikan bantuan hukum.

“Kami juga sadari, seluruh pekerjaan pasti ada resikonya. Namun saya juga tidak mengatakan, mereka salah dalam bekerja hingga terlibat hukum. Sebab fakta salah dan tidaknya itu pada saat di persidangan. Yang jelasnya, kami sangat miris atas kejadian ini,” demikian Heri. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"