Setor Fee Rp 54 Juta dari Proyek GOR Mini
KAUR, rakyatbengkulu.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kaur terus melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pungli dana hibah Kemenpora tahun 2018.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK S.IK mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui adanya penyetoran uang tunai sebesar Rp 54 juta dari alokasi dana sebesar Rp 170 juta untuk proyek pembangunan GOR mini.
Dijelaskannya, dari disetornya uang tunai itu berpengaruh terhadap kualitas bangunan dan sebagian tidak sesuai standar dari Kemenpora. Sebab hanya menyisakan uang sekitar Rp 116 juta lagi dari pagu dana yang ada untuk pembangunan.
Ia menambahkan sampai saat ini sudah berapa pihak terkait yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pungli dana Menpora. Ini menyusul laporan dari Musihirin (Staf Kemenpora RI) yang sudah menjalani hukuman dalam perkara yang sempat ditangani Polres Kaur itu.
“Hanya beberapa desa lagi yang belum kita periksa, kita akan rampungkan segera. Dadi ada desa di Kecamatan Nasal yang kita periksa,” terangnya.
Untuk diketahui, terjadi dugaan pungli pada pembangunan 4 unit GOR mini serta 10 unit lapangan bola voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Dana yang dikucurkan kementerian dengan total sebesar Rp 2,4 miliar.
Dari dana tersebut terjadi pungli bervariasi. Musihirin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor.
Musihirin juga sempat mengajukan kasasi, namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Saat ini ia sedang menjalani pembebasan bersyarat.(wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: