Eks Pak Kades Ini sudah Serahkan Kerugian Negara Hampir Rp 300 Juta
KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa mantan Air Umban Suit Iman telah mengembalikan kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sebesar Rp 293 juta ke kas Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.
BACA JUGA: Aset Kades Air Umban Diblokir
Kajari BS Nauli Rahim Siregar SH MH melalui Kasi Pidsus Robinsius Asido Putra Nainggolan didampingi Kasi Pidsus Nanda Hardika menyampaikan, Jumat (26/11) menerangkan terdakwa kasus korupsi DD desa tahun 2017 hingga 2019 di desa Air Umban telah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 293 juta melalui keluarga terdakwa.
“Uang itu telah kami setorkan ke rekening Kejari bank BRI. Sesuai dengan jumlah hasil audit Inspektorat BS,” kata Asido.
Setelah pengembalian kerugian negara ini, Asido mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Apakah uang tersebut disetorkan ke kas negara atau lainnya. Dengan adanya uang pengembalian kerugian negara ini yang telah dititipkan ke Kejari BS, Asido memastikan akan ada pertimbangan dari pihak kejaksaan terkait hukuman terdakwa.
“Pasti kami pertimbangkan sebagai hal-hal meringankan. Namun pihaknya memastikan tidak akan menghentikan kasus ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Awas, Beruang Terluka Masih Mengintai
Bahkan awal tahun depan Asido menambahkan pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan. Selain itu untuk penambahan tersangka Asido kembali menegaskan kemungkinan tidak ada. Sebab dari fakta-fakta hasil penyelidikan, terdakwa tidak melibatkan pihak lain ataupun perangkat-perangkat desa.
“Dia (terdakwa) sudah ada itikad baik, kalau misalkan dia kemarin tidak menitipkan uang ke Kejari, kita akan sita aset nya. Tapi kita tunggulah hasil putusan, kalau uang titipan ini dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara kita tidak perlu lagi,” tutupnya. (tek)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: