HONDA

Pengurusan Mudah, Tak Ada Alasan Lagi Usaha Tanpa Izin

Pengurusan Mudah, Tak Ada Alasan Lagi Usaha Tanpa Izin

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com– Ditenggarai masih banyak pengusaha di Mukomuko, menjalankan usahanya di luar dari izin yang diberikan. Bukan saja pada pengusaha level usaha mikro dan kecil, tapi juga diduga dilakukan oleh pengusaha level menengah. Oleh sebab itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan tenaga Kerja (DPMPPTK) Mukomuko akan memantau kepatuhan pengusaha dengan izin yang diberikan. Selasa (30/11) “Banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sudah diterbitkan izinnya, namun bergerak juga di luar wilayah izinnya. Misal izin usaha panti pijat, ternyata dia juga buka usaha karaoke. Dia harus konsisten dan disiplin pada izinnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPPTK Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP. Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan, melakukan pengawasan. Ditemukan diantaranya, sejumlah perusahaan yang izinnya pabrik minyak kepala sawit. Namun faktanya di lapangan, mereka diduga juga melakukan aktivitas bisnis limbah hasil pengolahan kepala sawit. Lalu izin usaha perkebunan, namun diduga turut melakukan aktivitas penambangan atau galian C. Padahal, untuk galian C itu, ada izin tersendiri yang juga harus dikantongi oleh perusahaan tersebut. “Dia perusahaan perkebunan, tapi juga melakukan eksploitasi galian c tanpa izin. Jadi tingkat kepatuhannya kita lihat, ada yang tidak sesuai aturan,” kata Juni. Ia menyatakan, sekarang ini, siapapun yang hendak berinvestasi ataupun berusaha. Oleh pemerintah, seluruh perizinannya dipermudah. Oleh sebab itu, sudah semestinya, kemudahan itu harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap perizinan yang diberikan. “Menurut aturan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha dapatkan kemudahan, cepat dan pasti. Mudah daftar, karena bisa secara online. Saking mudahnya, bahkan mendaftar mendapatkan perizinan, dari kamar mandi pun bisa. Kalau sudah diberi kemudahan, tentu tingkat kepatuhan pun ditingkatkan,” kata Juni. Pihaknya tidak akan segan menindak pengusaha yang melanggar perizinan yang diberikan. Apalagi saat ini, pencabutan izin usaha bisa dilakukan pihaknya tanpa mesti turun ke lapangan menyampaikan hal tersebut. Apalagi temuan pihaknya, sebagian besar diduga kurang kepatuhannya, pengusaha tingkat menengah ke atas. “Sanksi administrasi, sampai dengan pencabutan izin. Kalau tidak patuh juga, maka kita cabut. Mencabut izinnya gampang, tinggal di depan laptop. Kami punya akses untuk itu. Tidak perlu lagi kami melayangkan surat dulu atau harus turun dulu ke lapangan,” tandasnya. (hue/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: