HONDA

Sidang Korupsi Hibah KONI, Rp 11 M Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Sidang Korupsi Hibah KONI, Rp 11 M Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufran Imron dan Hirwan Fuadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (8/12). Ada dua agenda, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kemendagri RI dan keterangan saksi dari kedua terdakwa.

JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan, dari keterangan saksi ahli membahas mengenai mekanisme pencairan dana hibah. Menurut saksi ahli, mekanisme pencairan dan penyerahan dana hibah sudah sesuai aturan dan undang-undang berlaku. Namun dalam perkara ini penggunaan dana hibah KONI tersebut yang tidak sesuai.

"Saksi ahli tadi menjelaskan bahwa penyerahan dana hibah kepada KONI sudah sesuai dengan mekanisme. Tapi penggunaannya yang salah," kata Dewi.

Lanjutnya, sedangkan dari terdakwa Nirwan Fuadi pada saat sidang mengatakan bahwa seluruh dana hibah dengan total Rp 15 miliar semuanya sudah dicairkan melalui dirinya selaku bendahara. Pencairan secara dua tahap, yaitu tahap pertama yakni Rp 9,8 miliar lebih dan tahap kedua Rp 5 miliar.

"Namun yang bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara cuma Rp 1,5 miliar untuk tahap pertama dan tahap kedua Rp 2,3 miliar. Sisanya dia tidak bisa mempertanggungjawabkan karena semua uang sudah diserahkan ke Ketua KONI," bebernya.

Sementara itu, terdakwa Mufran Imron mengaku telah menggunakan dana hibah KONI karena ada uang pribadi miliknya yang terpakai untuk KONI. Untuk mengganti uang tersebut ia menggunakan dana hibah KONI yang ada.

"Kalau pengakuan terdakwa memang ada sejumlah uang yang digunakan karena ada uang pribadinya yang dipakai, namun dia tidak bisa dirinya pertanggungjawabkan. Dari BAPnya bahwa uang tersebut digunakan separuhnya untuk proyek miliknya," tambah Dewi.

Ia menyebutkan, kesimpulan dari sidang hari ini berdasarkan keterangan para saksi bahwa ada anggaran dana hibah KONI sebesar Rp 11 miliar lebih tidak dapat keduanya pertanggungjawabkan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: