HONDA

Dakwaan Perkara Senpi Ditolak, JPU: Kami Ajukan Verzet

Dakwaan Perkara Senpi Ditolak, JPU: Kami Ajukan Verzet

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com – Sidang perkara kepemilikan senjata api (Senpi) dengan lima terdakwa yang salah satunya adalah PR (18) anak mantan Wabup Seluma, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Seluma Rabu (15/12). Dalam sidang itu, majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), untuk terdakwa PR.

Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perk: PDM-25/L.7.15/Seluma/11/2021 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 156 KUHAP. Sebab majelis hakim berpendapat, perkara a quo seharusnya diajukan dalam peradilan anak, bukan dalam perkara peradilan umum, karena dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi saat terdakwa PR belum genap berusia 18 tahun.

Majelis hakim menyatakan, tidak terdapat alasan yang sah untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa. Sebab terdakwa ditahan berdasarkan penahanan yang diatur dalam UU 8/1981 tentang KUHAP, yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, pun memerintahkan Panitera PN Tais untuk mencoret perkara nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Tas dari Register Induk Perkara Pidana Biasa dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut jaksa penuntut umum.

Terkait ditolaknya dakwaan itu, Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH, M.Hum melalui Kasi Intel Adam Adriansyah, SH, MH mengatakan, putusan hakim PN Tais yang menolak dakwaan JPU, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum atau perlawanan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) KUHAP, maka upaya hukum yang dapat diajukan oleh penuntut umum apabila surat dakwaannya ditolak oleh hakim adalah perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana perkara tersebut diperiksa.

“Terkait dengan putusan hakim atas penolakan dakwaan kita melakukan verzet atau perlawanan, upaya hukum kita,” kata Adam.

Sementara itu, terkait perkara yang melibatkan empat terdakwa lainnya masing-masing FHH, Af, ACG, dan AS saat ini masih bergulir di PN Tais dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.  “Agenda sidang terakhir masih pemeriksaan saksi-saksi, ada lima terdakwa yang diterima jaksa, satu yang ditolak dakwaannya,” tutup Adam.

Untuk diketahui sebelumnya penangkapan tersebut bermula saat personel Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat di Kota Manna. Bahwa ada mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi B 1670 URP menuju Kota Bengkulu. Serta salah satu penumpangnya diduga memiliki senpi ilegal.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta Anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan MapolsekSukaraja sekira pukul 23.00 WIB, pada Kamis (27/7) serta berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka ACG. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: