HONDA

Usulkan Sertifikasi Lahan Hutan Lindung Konak

Usulkan Sertifikasi Lahan Hutan Lindung Konak

 

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Setelah resmi mendapatkan hibah lahan Hutan Lindung (HL) Konak seluas 2,3 hektare dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkab Kepahiang langsung mempersiapkan rencana untuk menyampaikan usulan sertifikasi lahan ke Kantor Pertanahan.

Hal ini dilakukan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di sekitar lahan tersebut bisa segera melakukan perluasan pembangunan, seperti kantor Kesbangpol, Kantor Kecamatan Kepahiang, Dinas Kesehatan, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Kepahiang.

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, setelah dilakukan pemasangan patok batas oleh KPHL Bengkulu wilayah Kepahiang, pihaknya akan segera menyampaikan usulan ke Kantor Pertanahan Kepahiang untuk penerbitan sertifikat. Dalam waktu dekat berkas untuk proses pensertifikatan akan dilengkapi dan diajukan.

Dimungkinkan untuk penerbitannya bisa dilakukan tahun 2022. Setelah nantinya sah menjadi aset Kepahiang, artinya tidak ada lagi kendala bagi OPD untuk melakukan pembangunan kantor guna melengkapi fasilitas pelayanan lainnya.

"Usulan kita ke kementerian diakomodir, sehingga lahannya sudah resmi menjadi aset Pemkab Kepahiang. Tidak ada kendala lagi dalam pembangunan pengembangan kantor," ungkap Iwan.

Sebelumnya, Koordinator KPHL Bengkulu Wilayah Kepahiang, Yudi Riswanda, S.Hut mengatakan, pasca menerima Surat Keputusan (SK) dari KLHK terkait pelepasan lahan HL Konak seluas 2,3 hektare kepada Pemkab Kepahiang, pihaknya langsung melakukan pemasangan patok batas di sejumlah lahan yang sudah dilepas. "Kita sudah melakukan pemasangan patok batas di sejumlah lahan yang dilepas kementerian. Selanjutnya, wewenang Pemkab Kepahiang untuk proses pensertifikatan," terang Yudi.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: