HONDA

LBH-AP Muhammadiyah Bengkulu Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Diskusi Publik

LBH-AP Muhammadiyah Bengkulu Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Diskusi Publik

LBH-AP Muhammadiyah Bengkulu Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Diskusi Publik--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu secara tegas mengecam aksi persekusi dan premanisme yang menimpa para aktivis dalam diskusi publik bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional". 

Diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024, dihadiri tokoh nasional, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin.

Dalam rilis resmi, LBH-AP PWM Bengkulu menyatakan bahwa tindakan intimidasi ini merupakan perilaku pengecut dan anti-demokrasi. 

BACA JUGA:Mubes ke-13 Ikatan Mahasiswa Ipuh Provinsi Bengkulu: Sinergi untuk Soliditas dan Integritas

BACA JUGA:24 Advokat KAI Diambil Sumpah

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak berekspresi, tetapi juga menodai prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis, SH, M.Pd, menyatakan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat, serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis dilindungi oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. "Setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat di muka umum, dan hal ini dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

LBH-AP PWM Bengkulu juga menegaskan bahwa segala bentuk persekusi yang menghambat kebebasan sipil dan politik adalah pelanggaran hukum. 

BACA JUGA:Sejarah Indonesia: Berikut Ini 6 Hal yang Melatarbelakangi Lahirnya Supersemar Setelah Peristiwa G30S/PKI

BACA JUGA:Honda PCX 160: Spesifikasi Lengkap yang Membuatnya Tangguh dan Modern

Selain itu, tindakan tersebut telah dilindungi oleh UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. 

Oleh sebab itu, negara diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku, baik aktor intelektual maupun lapangan.

"Negara tidak boleh tunduk pada tindakan premanisme dan intimidasi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum harus ditegakkan agar demokrasi tetap terjaga," tambah Elfahmi.

BACA JUGA:Siapa Bilang Gagal? 5 Shio Ini Diprediksi Bakal Bangkit dari Keterpurukan di 2025!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: