UMKM Jangan Terjebak Rentenir
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Kabar baik bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang. Agar tidak terjebak pinjaman usaha dari rentenir, Pemkab Kepahiang memberikan peluang kepada pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan modal usaha dengan mudah.
Selasa, (21/12) Pemkab Kepahiang telah mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepahiang. Dengan telah dibentuknya TPAKD ini, pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang bisa mudah mendapatkan suntikan modal, karena TPAKD ini sudah menjalin kerja sama dengan seluruh perbankan untuk mengajukan pinjaman UMKM dengan akses yang cukup mudah.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengatakan, tingkat literasi keuangan di Kabupaten Kepahiang masih rendah Untuk itu, melalui TPAKD diharapkan kedepan masyarakat memiliki pemahaman mengenai investasi dan perbankan. "Apabila TPAKD sudah dibentuk kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan investasi bodong atau investasi yang ilegal. Kemudian masyarakat lebih tau dan bisa mengakes produk keuangan baik perbankkan maupun non perbankkan," jelas Hidayattullah.
TPAKD diketuai Sekretaris Daerah dan dibantu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan TPAKD ini nantinya akan mempermudah akses para pelaku UMKM terkait pinjaman modal usaha.
Kenapa sektor ini masuk dalam salah satu sektor yang kita kembangkan? Hidayattullah menilai UMKM merupakan salah satu sektor yang bisa diharapkan untuk bisa mendongkrak ekonomi masyarakat.
Dengan telah terjalinnya kerja sama antara TPAKD dengan seluruh perbankan yang ada, maka bisa dipastikan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk mengakses pinjaman modal dengan persyaratan yang tidak memberatkan. Tentunya dengan bunga yang ringan.
“Kalau sudah ada TPAKD ini, para pelaku UMKM jangan lagi meminjam uang kepada rentenir. Karena selain akan memberatkan usaha yang dibangun, juga bisa menjadi jebakan dalam pengelolaan keuangan usaha,” demikian Hidayattullah.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: