Ingat! Masih Jemur Panen di Jalan Dipidana
TUBEI, rakyatbengkulu.com- Seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong diingatkan tidak memanfaatkan jalan di luar fungsinya. Khususnya kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan jalan untuk jemur hasil panen, diharap tidak lagi diulang. BACA JUGA: Tolak Izin Cuti ASN saat Natal dan Tahun Baru
''Kalau masih kedapatan, akan kami pidana,'' tegas Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH.
Larangan penyalahgunaan jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Persisnya dalam pasal 236 ayat (1) dan (2). Intinya mengancam siapapun pihak yang menyebabkan kecelakaan lalulintas wajib mengganti kerugian yang nilainya diputuskan melalui pengadilan.
''Makanya kalau tidak mau diproses hukum, jangan menyalahgunakan fungsi jalan,'' jelas Andrian.
Terpisah, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa selaku perpanjangan tangan Pemkab Lebong menyosialisasikan larangan jemur panen di jalan raya. BACA JUGA: Siltap 105 Kades Terancam Ditunda, Bergantung pada DBH
Bahkan jika memungkinkan, pihak desa bisa membuat produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penggunaan jalan di luar kepentingan lalulintas.
''Kalau tidak ada kepedulian dari perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, sulit bagi pemerintah daerah menegakkan sebuah aturan,'' tandas Fahrurrozi. (sca)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: