Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu Tengah
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sedang melakukan penanganan kasus tindak pidana di bidang pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kompes Pol Aries Andhi.
Dalam kasus yang tengah ditangani Polda Bengkulu ada sejumlah terlapor yakni FR dan DN.
"Kenapa saya sampaikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, karena ada beberapa hal, baik dari pengeluaran masalah izin dan administratif yang akhirnya memberikan suatu hak kepada orang untuk melakukan kegiatan. Dari kegiatan ini karena ada proses yang menyalahi aturan (cacat formil dan materil)," kata Aries. BACA JUGA: Kelayakan Calon Komisioner KPID Diuji
"Sehingga patut diduga yang dilakukan baik itu pengambil Kebijakan maupun pelaku usahanya dapat dikategorikan melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara," sambung Aries, Senin (27/12)
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan proses dari awal penyelidikan atas kasus tersebut. Hingga pada tanggal 9 Desember 2021 telah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan. Lanjutnya, pihaknya juga akan mengkonstruksikan perbuatan yang diduga ada keterkaitan pejabat daerah maupun pelaku usaha dalam kasus tersebut.
"Semua data sudah kita kumpulkan dan ambil. Baik dari dinas terkait dan instansi lainnya juga kita mintai keterangan sehingga nanti mendukung proses penyidikan kita," lanjutnya.
Dirinya juga mengungkapkan telah melakukan panggilan terhadap FR yang merupakan salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Pemanggilan terhadap FR baru dilakukan pada proses penyelidikan.
Minta Klarifikasi
"Untuk saudara FR satu kali kita periksa waktu itu kita minta klarifikasi yang bersangkutan dalam proses penyelidikan. Sementara dalam proses penyidikan dalam waktu dekat kita juga akan kembali memanggil yang bersangkutan," sambungnya.
Dirinya juga menyebutkan saat ini perusahaan tambang yang bersangkutan sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasi perusahaan telah habis. Namun demikian dirinya menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus yang tengah ditangani tersebut. BACA JUGA: 23 Kasus Korupsi Rp 3,28 Miliar Selamat
"Terjadinya kerugian negara karena mungkin mengunakan izin yang cacat formil dan materil tadi, hingga menurut ahli apapun yang dilakukan dapat menjadi kategorinya adalah tindak pidana korupsi," demikian Aries. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: