Nasib Cakades Lubuk Unen Diputuskan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat menindaklanjuti polemik Cakades Lubuk Unen di Kantor Gubernur, Senin (27/12). Informasi diperoleh rakyatbengkulu.com, salah satu poin pentingnya menyerahkan persoalan tersebut ke Pemda Benteng untuk dilakukan rapat bersama.
Rapat Panitia Pilkades Kabupaten Benteng rencananya digelar pada hari ini (28/12). Untuk diketahui, Kades Terpilih Lubuk Unen, Baharuddin yang berstatus PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ini tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi dalam hal ini Gubernur pada saat mencalonkan diri sebagai Cakades beberapa waktu lalu. Namun nyatanya Panitia Pilkades Desa meluluskan Baharuddin saat seleksi administrasi Cakades.
Sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah sangat jelas dan tegas menyebutkan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat pembina kepegawaian.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si menjelaskan, untuk menindaklanjuti kejadian ini, pada hari ini pihaknya bersama panitia Pilkades tingkat Kabupaten akan rapat bersama. Dalam rapat ini nantinya akan dibahas mengenai keputusan apa yang akan diambil mengenai polemik Pilkades yang terjadi di Desa Lubuk Unen tersebut.
"Dalam rapat nanti kami dari Dinas PMD akan menyampaikan kronologi polemik Pilkades Lubuk Unen kepada seluruh anggota tim panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Setelah disampaikan dalam rapat, bagaimana kita menyikapi kejadian ini dan apa keputusan yang akan diambil, mengingat pelaksanaan pelantikan Kades terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember mendatang dan hanya menyisakan beberapa hari saja," jelasnya.
Lanjutnya, dalam rapat ini nanti akan diputuskan kesimpulan yang akan diambil mengenai Baharuddin ini nantinya. Apakah tetap dilantik ataukah ada opsi pelantikan ditunda atau bahkan tidak dilantik. "Pada saat ini kami belum mengetahui secara pasti keputusan apa yang diambil. Keputusan bisa diketahui pada saat rapat sudah dilaksanakan besok (hari ini, red)," ujarnya.
Dia menambahkan, hingga pada saat ini Baharuddin belum juga mendapatkan izin dari gubernur. "Hingga saat ini (kemarin, red) Baharuddin belum menyerahkan surat izin dari Gubernur kepada kami Dinas PMD," demikian Tomi.
Sementara itu, Cakades Lubuk Unen nomor urut tiga, Ridu Santoso mengatakan, ia berharap kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten bisa mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai mengambil keputusan yang berlawanan atau tidak sesuai peraturan yang berlaku. Apabila memang ada persyaratan yang tidak lengkap, berarti pelaksanaan Pilkades Lubuk Unen tidak sesuai aturan.
"Kami Cakades yang lain berharap Burhanuddin tidak dilantik, sebab yang bersangkutan sudah jelas tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Yang mana artinya pelaksanaan Pilkades Lubuk Unen ini tidak sah. Apabila tetap dilantik, maka sudah menyalahi aturan yang berlaku," tegasnya.
Sedangkan Kades Lubuk Unen Terpilih, Baharuddin berharap dalam rapat yang dilakukan panitia Pilkades tingkat Kabupaten pada hari ini, diputuskan ia tetap dilantik. Sebab ia menilai semua tahapan Pilkades sudah dilalui hingga ia meraih suara terbanyak dan terpilih sebagai Kades Lubuk Unen tersebut.
"Saya berharap tetap dilantik pada keputusan besok (hari ini, red). Apabila hasilnya merugikan, saya akan melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, langkah apa yang akan diambil ke depannya," jelasnya.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Supran menjelaskan pihaknya masih akan melaksanakan pembahasan soal izin untuk ASN DLHK Provinsi Bengkulu itu. "Nanti ya, ini masih ada pembahasan lanjutnya," kata Supran usai memimpin rapat terkait pemberian izin tertulis Kepala Desa Lubuk Unen Lama Kecamatan Merigi Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (27/12).
Di sisi lain, Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan enggan berkomentar pascapelaksanaan rapat di Kantor Gubernur. Ia sepenuhnya menyerahkan publikasi hasil rapat tersebut kepada pimpinan rapat, yakni Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Supran.
"Tentang hasil rapat ini ke pak Asisten I. Beliau yang memimpin rapat tadi. Jelasnya yang bersangkutan ini memang benar ASN DLHK. Tempat tugas di UPTD Bukit Daun," jelas Sorjum.
Sebelumnya, Bu dinilai cacat administrasi pasalnya ia belum memiliki surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Apalagi, termuat dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai Kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. (jee/war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: