HONDA

Belum Ada Izin Gubernur, Cakades Lubuk Unen Tetap Dilantik

Belum Ada Izin Gubernur, Cakades Lubuk Unen Tetap Dilantik

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Selasa (28/12) telah melaksanakan rapat membahas polemik Pilkades Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang. Dalam rapat tersebut sudah diputuskan jika Kades terpilih Lubuk Unen, Baharuddin tetap dilantik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng.

Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi, S.TP, M.AP mengatakan berdasarkan rapat bersama tim panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Baharuddin akan tetap dilantik sebagai Kades terpilih Lubuk Unen. Semua ini harus dilakukan karena terpilihnya Baharuddin ini sudah melalui tahapan seleksi di tingkat desa. Hingga meraih suara terbanyak dan terpilih menjadi Kades Lubuk Unen.

"Mengenai terjadi kekurangan syarat ini, kita Benteng sebelumnya juga pernah mengalami hal yang sama di Desa Pagar Dewa. Yang mana Kades terpilih waktu itu tidak melampirkan ijazahnya karena hilang. Kemudian setelah kami konsultasi ke Kemendagri mengenai permasalahan ini, pihak Kemendagri menegaskan, kalau tahapan sudah seleksi dilakukan, maka Kades terpilih wajib dilantik," jelasnya.

Terlepas nanti ada yang tidak terima dengan keputusan ini, dipersilakan untuk melaporkan atau menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nantinya apa yang digugat oleh yang bersangkutan tersebut akan diikuti sesuai mekanisme yang ada. Sebab ranahnya memang harus ke PTUN apabila memang ada yang keberatan dan tidak terima dengan keputusan ini.

"Jadi intinya Baharuddin akan tetap kami lantik sesuai hasil Pilkades yang sudah dilakukan. Mengenai ada yang tidak terima atau tidak puas dengan keputusan ini kami persilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Nanti pihak pengadilan yang akan memutuskan bagaiaman kelanjutan Pilkades Lubuk Unen ini," jelas Septi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si membenarkan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia Pilkades tingkat Kabupaten sudah diputuskan jika Baharuddin akan tetap dilantik. Mengenai surat izin dari Gubernur Bengkulu, berdasarkan rapat dengan Pemprov pada Senin (27/12), pihak Pemprov siap mengeluarkan surat izin untuk yang bersangkutan menjabat sebagai Kades Lubuk Unen. Artinya sejauh ini surat izin gubernur belum keluar.

"Dengan demikian maka pada tanggal 31 Desember mendatang, pelantikan Baharuddin akan kami laksanakan serentak dengan 75 Kades terpilih lainnya. Pelantikan serentak 76 Kades terpilih ini akan dibarengi dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK tingkat Desa dan Kecamatan di Kabupaten Benteng. Pada saat ini semua persiapan sudah dilakukan dan semoga bisa berjalan dengan lancar," ujar Tomi.

Sementara itu, Kades terpilih Lubuk Unen, Baharuddin mengungkapkan rasa syukur dan bahagia mendengarkan keputusan yang sudah ditetapkan panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan Pemkab Benteng. Keputusan yang diambil oleh Pemkab Benteng bersama panitia Pilkades tingkat kabupaten ini memang keputusan yang sudah semestinya dan dapat dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mengenai apabila nanti ada Cakades yang menuntut, protes hingga mengajukan gugatan ke PTUN. Secara pribadi saya sudah siap menghadapi hal tersebut, kalau memang persoalan ini harus diselesaikan ke PTUN, sebab jajaran tertinggi saya nanti dalam hal ini Pemkab Benteng juga sudah menyatakan demikian dan sudah siap. Pada saat ini (kemarin, red) surat izin dari Pemprov Bengkulu dalam hal ini Gubernur sudah saya terima," tegasnya.

Sedikit mengulas, polemik Pilkades Lubuk Unen ini terjadi dikarenakan Kades Terpilih Lubuk Unen, Baharuddin yang berstatus PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ini tidak melampirkan surat izin dari penjabat pembina kepegawaian Provinsi dalam hal ini Gubernur pada saat mencalonkan diri sebagai Cakades beberapa waktu lalu. Namun nyatanya Panitia Pilkades Desa meluluskan yang Baharuddin pada saat seleksi administrasi Cakades.

Sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sudah sangat jelas dan tegas menyebutkan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat pembina kepegawaian. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"