Seret Pejabat, Awal Tahun Penetapan Tersangka Penelantaran Anak
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu masih melakukan pengusutan atas kasus dugaan penelantaran anak. Laporan ini menyeret salah satu pejabat karena terlapornya mantan pejabat Pemprov Bengkulu berinisial KN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam promosi baru-baru ini.
Joni Bastian selaku kuasa hukum dari EL sebagai pelapor dalam kasus tersebut yang juga sebagai istri dari telapor KN ditemui di Mapolda Bengkulu, Rabu (29/12) siang mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik atas kasus tersebut.
Hasilnya, dari pihak penyidik menjelaskan bahwa kasus yang saat ini telah berstatus penyidikan tersebut akan segera dilakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Tadi kita sudah menemui Penyidik PPA untuk kasus atas terlapor KN yang sekarang mendapatkan jabatan di Bengkulu Tengah, itu segera akan dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidiknya. Mengingat dengan banyaknya kegiatan di PPA mungkin diawal tahun 2022 mendatang sudah ada penetapan tersangkanya," kata Joni.
Sementara itu, Kanit PPA Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda mengatakan saat ini kasus tersebut masih terus diproses oleh pihaknya. "Sedang kita proses dan masih kita dalami. Untuk statusnya sudah naik penyidikan, tunggu saja," tegasnya.
Sebelumnya, KN yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penelantaran istri dan tiga anak yang dilaporkan oleh sang istri EY sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Kasus ini mencuat saat KN dilaporkan karena dianggap menelantarkan anak dan istrinya tanpa kejelasan sejak bulan April 2020 lalu.
Semenjak meninggalkan rumah, terlapor sama sekali tidak memberikan biaya hidup kepada istri dan ketiga anaknya. Tak hanya itu KN bahkan dikabarkan memilih tinggal bersama seorang perempuan di salah satu indekos yang ada di Kota Bengkulu pascameninggalkan keluarga.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: