Pedagang Coba Gagahi Anak Tiri, Kini Dibui
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat anak tirinya yang mulai beranjak remaja, MR (50), seorang padang warga Kecamatan Kepahiang nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Adalah Mawar (14) -- nama disamarkan -- seorang remaja yang merupakan siswi salah satu SMP, menjadi korban ulah bejat MR, yang tak lain ayah tirinya. Akibat perbuatannya itu, MR diamankan anggota Polres Kepahiang. BACA JUGA: Hamili Pelajar SMK, Pemuda 22 Tahun Disel Data terhimpun, kejadian bermula pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk menonton televisi di ruang keluarga, kemudian datanglah MR yang langsung mencium serta meremas dada korban. Korban yang kaget, mencoba meronta. Namun tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya itu ke orang lain. Keesokan harinya, korban pun pergi ke rumah ayah kandungnya dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ayah kandungnya. Merasa tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, oleh ayah kandung korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, pasca menerima laporan dari pihak keluarga korban, jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MR. Saat ditangkap, MR tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut. BACA JUGA: Berdalih Bela Diri, Tusuk Teman Hingga Tewas “Pelaku kita amankan di rumahnya di Kelurahan Padang Lekat. Setelah menerima laporan keluarga korban, kita langsung lakukan lidik. Dan tadi (kemarin, red) pelaku kita amankan di rumahnya, kemudian saat ini langsung kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang,” terang Malau.
Ancaman 15 Tahun
Polisi menjerat tersangka MR dengan Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur sesuai Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Qtas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, MR ketika ditanyai mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, lantaran tak kuasa menaham hasrat saat melihat tubuh korban yang beranjak remaja tersebut. Ia pun mengaku khilaf atas perbuatannya itu. “Sudah lama melihat dia (korban, red), pak. Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuhnya. Jadinya saya nekat memeluk dan menciumnya dari belakang. Saya akui saya salah, pak,” singkatnya tertunduk. (sly)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: