HONDA

Mantan Kadis Dikbud Kembalikan Kerugian Negara Rp 282 Juta

Mantan Kadis Dikbud Kembalikan Kerugian Negara Rp 282 Juta

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma Emzaili Hambali mengembalikan kerugian negara ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (31/12). BACA JUGA: Tiga Pejabat Dinas Pendidikan Seluma dan Owner Biru Komputer Diperiksa Jaksa

Emzaili terseret kasus dugaan mark-up harga pembelian barang dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOS afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020.

Melalui kuasa hukumnya, Oven Putri Susanti membawa uang sebesar Rp. 282.150.000 ke Kejati Bengkulu dalam rangka penitipan untuk pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani mengatakan, bahwa uang hasil kerugian negara yang dititipkan tersebut akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menuntut Emzaili Hambali di persidangan nanti.

Kemudian dengan adanya uang titipan ini menambah uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya telah disita oleh pihak kejaksaan, saat penggeledahan dan penetapan tersangka beberapa waktu lalu. BACA JUGA: Natal, Hanya Satu WBP di Lapas Curup Terima Remisi

"Hari ini kita telah menerima uang titipan sebanyak Rp. 282.150.000 yang mana uang penitipan ini merupakan penitipan dari keluarga tersangka untuk nanti dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Agnes.

Lanjutnya, apabila dalam pengembalian kerugian negara tersebut ada kelebihan pengembalian maka pihaknya akan mengembalikan uang berlebih tersebut pada tersangka.

"Jika memang seandainya ditetapkan oleh pihak pengadilan bahwa uang sebanyak yang dititipkan itu berlebih maka akan kita kembalikan pada terpidana nantinya," pungkas Agnes. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: