HONDA

Geber Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, Pemilik IUP Dicecar Polisi

Geber Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, Pemilik IUP Dicecar Polisi

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, saat ini terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan di salah satu kabupaten yang ada di wilayah Bengkulu.

Diduga melibatkan seorang bupati. BACA JUGA: Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi?

Kali ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah saksi.

Diantaranya yakni pemilik tambang atau pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Serta, salah satu ASN Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang diduga berkaitan dengan kasus yang telah naik status penyidikan tersebut.

Pemilik IUP perusahaan pertambangan Nurul Awaliyah saat mendatangi Mapolda Bengkulu mengatakan, kedatangan dirinya untuk memenuhi pemanggilan penyidik sebagai saksi terkait dugaan korupsi pertambangan yang tengah ditangani pihak Polda Bengkulu.

"Kedatangan saya sebagai saksi untuk kasus tipikor masalah IUP pertambangan. Saya sebagai saksi sebagai pemilik IUP," kata Nurul. BACA JUGA: Tiga Pria Ngaku Staf Intelijen Minta Uang, Ini Tanggapan Kejati Bengkulu

Dirinya menyebutkan, ada beberapa keterangan yang ia berikan kepada pihak penyidik sesuai pertanyaan yang diajukan terkait penerbitan IUP dan akta -akta yang berhubungan dengan IUP.

"Pertanyaan penyidik ya terkait dasar penerbitannya dan ada IUP yang isinya ada dokumen ilegal didalamnya. Yang tiba-tiba diselipkan di sana ada Surat Keputusan (SK) Bupati pada saat tersebut. Yang saya sendiri saja tidak tahu dan bukan saya yang memohonkannya," sambungnya.

Ketika ditanya apakah penerbitan IUP perusahaan tambang tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak. Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan permohonan IUP sesuai dengan prosedur.

Namun, pada saat penerbitan IUP ada SK yang diterbitkan diduga dari pihak lain yang masuk dalam lembaran dokumen IUP miliknya yang baru pihaknya sadari beberapa tahun terakhir.

Kasus Naik

"Saat mengurus IUP ya seperti perizinan pada umumnya. Cuma pada penertiban IUP terakhir ada SK ilegal yang dimasukkan dan diselipkan oleh pihak lain. Saya juga tidak tahu atas bantuan siapa karena yang menandatangani itu bupati," pungkasnya. BACA JUGA: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Kendaraan Dinas Hilang

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini tengah melakukan penanganan kasus tindak pidana di bidang pertambangan yang ada di salah satu Kabupaten di Bengkulu.

Dalam kasus yang telah naik penyidikan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Polda Bengkulu, Kompes Pol Aries Andhi menyebutkan ada sebanyak dua terlapor yakni FR dan DN.

Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dari aktivitas pertambangan yang diketahui cacat administrasi baik formil maupun materil.

Sehingga saat ini kasus tersebut ditangani pihak Polda Bengkulu. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: