HONDA

Kejaksaan Ungkap Korupsi di Bank Jatim

Kejaksaan Ungkap Korupsi di Bank Jatim

  NASIONAL, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp 25 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menginformasikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu. BACA JUGA: Pengisian Direksi Bank Bengkulu Terbuka untuk Umum Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, 60 tahun, warga Desa Sepande, Sidoarjo; dan Ario Ardianzah, 38, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. "Malam ini (5/1) langsung kami tahan,” ujar Fathur Rohman seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Rabu (5/1) malam. Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993, pernah bekerja sebagai staf finance and banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun pada 2016. Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Persyaratan pembiayaan disediakan Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan. Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. BACA JUGA: Walikota Bekasi Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta yang Dimiliki Pepen Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” ucap Fathur Rohman. Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan. Bahkan, terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim. "Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih,” terang Fathur Rohman. Kasus itu merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir. Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp 170 miliar. Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. BACA JUGA: Mantan Kadis PUPR Seluma: Saya Kooperatif Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: