HONDA

2,5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap di Bekasi

2,5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap di Bekasi

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil membekuk Ujang Suardi.

Ia adalah mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara (BU), yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu. BACA JUGA: Tidak Ada Papan Merek, Proyek ABSAH Tak Tuntas

Data terhimpun RB, Ujang berhasil dibekuk tim intel Kejari Bengkulu di salah satu tempat di Bekasi.

Pagi ini, rencananya Ujang akan dibawa ke Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) 2017.

Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH menuturkan jika Ujang Suardi ditangkap pukul 17.40 WIB, Kamis (6/1).

Ia ditangkap di Perumahan Cahaya Darussalam II Tambun Utara Bekasi Jawa Barat oleh tim Gabungan Kejari dan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu dan tidak hadir saat dipanggil secara patut oleh penyidik kita (Kejari BU, red) hingga kita tetapkan sebagai DPO,” kata Elwin.

Sejak dimasukan namanya dalam DPO dan disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Kejari BU terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan melakukan pencarian.

BACA JUGA: Korda Diduga “Melawan” Mangkir Panggilan Jaksa

Namun pelaku baru berhasil ditangkap kemarin saat berada di rumah persembunyiannya.

“Pelaku rencananya akan diberangkatkan besok (Hari ini, red) menuju ke Bengkulu. Penangkapan ini berkat kerjasama Kejaksaan Agung, Kejati Bengkulu dan Kejari BU. Selanjutnya tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Elwin.

Sekadar mengetahui, Jaksa Kejari BU melakukan penyidikan atas pelaksanaan DD 2017 Desa Karya Pelita.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan menemukan kerugian Negara Rp 400 juta berdasarkan penghitungan ahli, Jaksa menetapkan Ujang Suardi sebagai tersangka Juli 2019.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ujang tak kunjung menghadiri tiga kali panggilan penyidik.

Jaksa juga sudah melakukan pencarian tersangka termasuk mencoba berkoordinasi kooperatif dengan keluarga tersangka, namun tersangka tak kunjung datang untuk memenuhi panggilan. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: