Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Rp4,5 Miliar: Ini Rinciannya
Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Rp4,5 Miliar: Ini Rinciannya--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dana Rp4,5 miliar lebih diberikan pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Dana tersebut diperuntukkan oleh pemerintah pusat, agar digunakan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Kalimantan Timur, untuk kegiatan pengawasan obat dan makanan.
Dana untuk mengawasi obat dan makanan bagi kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kabupaten dan kota di Kalimantan Timur diberikan dana Rp4,5 miliar lebih itu, khusus untuk digunakan ditahun 2024 ini.
BACA JUGA:Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Rp3,6 Miliar: Ini Rinciannya
Setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, mendapatkan pagu dana bervariasi.
Terbesar didapatkan Kota Samarinda, dengan dana yang digelontorkan pusat sebesar Rp608 juta.
Sedangkan terbesar kedua, didapatkan Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan jumlah pagu dana disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp434 juta.
Lalu dana terbesar ketiga untuk pengawasan obat dan makanan, didapatkan Kota Balikpapan.
BACA JUGA:Ayah Temukan Anak Kandung Meninggal Dunia dengan Tali Tambang Melilit di Leher
Dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kota Balikpapan mencapai Rp386 juta.
Sementara itu, tidak seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur diberikan dana BOK untuk kegiatan pengawasan obat dan makanan.
Terdapat 10 kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, tidak mendapatkan dana BOK tersebut tahun 2024.
Diantaranya Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Kutai Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: