HONDA

Empat Tahun Menggantung, Kasus Penipuan Mantan Kadis PUPR Berlanjut

Empat Tahun Menggantung, Kasus Penipuan Mantan Kadis PUPR Berlanjut

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini kembali menggeber kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma berinisial HE dengan nilai Rp 1 Miliar. Pelapornya mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang berinisial IH. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika diwawancarai meminta kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan HE untuk bersikap kooperatif dalam menjalani hukumannya dengan melakukan wajib lapor. Meski sebelumnya HE mendapatkan penangguhan karena HE mendapatkan jaminan dari Plt Gubernur pada saat itu, namun proses hukum terhadap kasus yang terjadi masih terus berjalan sesuai dengan catatan pihak kepolisian. Dari hasil catatan penyidik yang bersangkutan tidak melakukan wajib lapor hingga saat ini. "Kalau melakukan wajib lapor tentu ada absen, kita berdasarkan absen. Mungkin dulu iya pada tahun 2018 wajib lapornya dijalani. Tapi sekarang sudah empat tahun menggantung. Yang jelas data dari kita juga kita lihat, mungkin kepada penyidik yang lama iya. Tapi sekarang penyidik sudah baru dan berubah jadi tetap harus berlanjut," sampainya. Ia menegaskan kasus ini akan terus berlanjut dan diusut oleh pihaknya. Sementara untuk penjamin yang memberikan jaminan terhadap HE, atas dasar Judicial Review ini nantinya tidak menuntup kemungkinan akan ikut dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik. "Iya makanya nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidiknya itu," demikian Teddy.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: