HONDA

Dinanti Sanksi Berat Buat Perusahaan Proper Merah

Dinanti Sanksi Berat Buat Perusahaan Proper Merah

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan Nomor SK.1307/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020 - 2021.

Didapati setidaknya, ada 18 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapat peringkat merah, untuk penilaian peringkat kinerja tahun 2021. BACA JUGA: Perusahaan “Hattrick” Merah, Pelanggaran Meningkat, Pemda Evaluasi

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Ibrahim Ritonga menjelaskan, terjadi grafik peningkatan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) merah perusahaan.

Dari tahun 2019-2020 ada sebanyak 11 perusahaan yang mendapat proper merah. Namun tahun 2020-2021 bertambah menjadi 18 perusahaan yang mendapat proper merah.

Pemberian proper tersebut kian menunjukan, bahwa program tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mendorong perusahaan tidak merusak lingkungan.

Padahal sudah menjadi sebuah kewajiban perusahaan untuk menaati peraturan perundang – undangan, mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Proper itu sebuah kebijakan negara yang memiliki kekuatan hukum, untuk memberi sanksi tegas terhadap perusahaan dan melakukan upaya penegakan hukum.

Bahkan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Untuk itu, Walhi Bengkulu mendesak pemerintah untuk memperbaiki indikator dan kinerja proper. Antara lain dengan mekanisme partisipasi masyarakat, konsultasi publik atas kinerja peserta proper, perbaikan.

Maupun peninjauan standar lingkungan masyarakat sekitar dalam penilaian sebagai implikasi operasional kinerja perusahaan.

“Tindak tegas perusahaan  yang mendapat proper merah, jalankan penegakaan hukum dan cabut izin perusahaan yang tidak patuh, baik terhadap regulasi perundang – undangan,” tegas Baim sapaan akrabnya. BACA JUGA: Februari Nanti, Para Kadis Perbarui Kontrak Kerja

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM menyampaikan, 18 perusahaan yang masuk dalam rapor merah, sedang dilakukan peninjauaan atas pelanggaran-pelanggaran dan kewajiban perusahaan. Pemerintah Provinsi harus serius dan tegas dalam menyikapi permasalahan ini.

“Aturan harus dijalankan. Dokumen kan mereka yang menyiapkan dan sekarang mereka yang melanggar, kenapa harus kita beri toleransi lagi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih menunggu rekomendasi dan detail penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan DLHK Provinsi Bengkulu terkait uji proper.

Ini lantaran ada sembilan perusahaan di Bengkulu Utara (BU) yang mendapatkan nilai atau raport merah terkait pengelolaan lingkungan.

Kepala DLH BU Ir. Alfian, MM menuturkan jika saat ini Pemkab BU sudah memiliki Laboratorium Lingkungan yang terakreditasi. Lab ini bisa dan legal untuk melakukan pengecekan kadar limbah masing-masing perusahaan.

“Kita sudah memiliki lab yang terakreditasi yang bisa melakukan pengecekan. Ini juga siap kita gunakan,” katanya.

Ia menegaskan jika DLH siap melakukan pengecekan kadar kimia limbah jika memang nantinya hasil pengecekan proper menemukan adanya kesalahan terkait kadar kimia limbah perusahaan.

Bahkan ia memasitkan jika alat dan SDM yang dimiliki Lab Lingkungan DLH sangat mumpuni. BACA JUGA: Mutasi Kepsek Pakai Uang? Dikbud: Kami Akan Buka Pos Pengaduan

“Karena hasil uji proper itu akan dikirimkan ke kita (DLH BU, red) untuk dilakukan pengecekan ke lokasi berikutnya,” ujarnya.

Ia menuturkan jika lab tersebut digunakan untuk pemeriksaan rutin limbah milik perusahaan. Ia mengaku jika selama ini tidak ada temuan yang muncul dari pelanggaran terkait pengelolaan limbah terutama temuan pelepasan limbah berbahaya.

“Namun kita tidak tahu jika memang ini terkait dengan saat tim Kementerian LHK melakukan pengecekan. Makanya ktia ingin mengetahui lebihdulu substansi yang membuat sembilan perusahaan tersebut raport merah,” ujarnya.

Ia juga menuturkan dari sembilan perusahaan tersebut ada satu perusahaan yang sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan rapor merah uji proper yaitu perusahaan karet PT Pamor Ganda.

Namun Alfian menuturkan jika dua kali rapor merah sebelumnya terkait dengan pelaporan program pengelolaan lingkungan.

“Dan itupun sudah kita tegur dan memang harus wajib menyampaikan laporan. Namun kita tidak mengetahui apakah tahun ini kembali melakukan kesalahan yang sama atau justru ada temuan baru,” ujarnya Alfian.

Ia juga memastikan akan memanggil PT Pamor Ganda terkait nilai proper tersebut. Termasuk memberikan sanksi dan rekomendasi ke Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas LHK Provinsi, jika memang tidak ada perbaikan ataupun temuan pelanggaran pencemaran lingkungan.

“Kita pastikan kita tegas jika memang ditemukan kesalahan yang fatal, termasuk jika memang tidak melakukan perbaikan atas rekoemndasi Kementerian LHK,” pungkas Alfian.

Seperti yang dilansir RB sebelumnya, 18 perusahaan di provinsi Bengkulu yang mendapat peringkat merah, untuk penilaian peringkat kinerja tahun 2021. BACA JUGA; Di Luar Rp 200 Ribu, Dalam Rp 50 Ribu

Yakni, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, Mukomuko. PT Agrindo Indah Persada, Seluma. PT Bengkulu Sawit Lestari II, Seluma. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu, Kota Bengkulu.

PT Sinar Bengkulu  Selatan, Bengkulu Selatan. PT Bio Nusantara Teknologi, Bengkulu Tengah. PT Pamor Ganda, Bengkulu Utara. PT Injatama - Pelabuhan Khusus Batubara, Bengkulu Utara.

PT Agricinal, Bengkulu Utara. PT Kencana Katara Kewala, Bengkulu Utara. PT Sandabi Indah  Lestari, Bengkulu Utara.  PT Sawit Mulia, Bengkulu Utara. PT Bara Adhi Pratama, Bengkulu Utara.

PT Bencoolen Mining, Bengkulu  Utara. PT Injatama, Bengkulu Utara. PT Ciptamas Bumi Selaras, Kaur. PT Jambi Resource, Lebong. PT Tansri Madjid, Lebong.

“Kalau peringat merah maka akan memberikan dampak turunnya saham perusahaan bahkan anjlok. Kalau biru itu aman saja. Jika emas maka malah akan dutawar oleh bank dengan bunga ringan,” paparnya.

Dijelaskannya, bila suatu perusahaan mendapatkan dua tahun berturut-turut peringkat merah. Dan koreksi item nya di ayat yang sama. Maka dipastikan bahwa perusahaan bersangkutan bakal mendapat sanksi. Dimana sanksi untuk perusahaan tersebut, menjadi ranah Kementerian.

“Kalau di sini, memang ada merah dalam dua tahun. Namun itu dari ayat yang berbeda. Misal di parameter hasil uji limbah cair, amoniak, itu tidak ada yabg sama,” jelasnya.

Setiap yang peringkat merah, dikarenakan perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Seperti nilai baku limbah, dalam 1 tahun diharuskan 12 kali uji untuk limbah cair. Namun perusahaan tersebut tidak memenuhi, jumlah tersebut. Atau sampai 12 kali, namun uji untuk limbah tidak sampai nilai baku mutu.

“Misal nya dalam satu tahun itu, tidak sampai 12. Juga pengelolaan ipal, khususnya untuk Batubara dan CPO.Tahun ini kita terus akan mengejar untuk penyelesaian ipal nya, karena ini sangat sensitif. Karena berhubungan langsung dengan makhluk hidup,” jelasnnya. BACA JUGA: Karena Rokok, Babak Belur Digebuk di Warung Tuak

Selain itu, ia menjelaskan ada juga yang tidak melakukan pemantau emisi udara. Sehingga perusahaan itu, tidak bisa menunjukan hasil lab yang minimal dua kali setahun. Ada juga yang secara teknis yang tidak memasang tanda, forbidden di perusahaan mereka.

“Pengendalian kerusakan lahan juga jadi perhatian, khususnya di perusahaan pertambangan. Yang dari uji lab, perusahaan batu bara itu tidak ada satu pun yang limbah cair mereka tidak ada yang memenuhi baku mutu,” tutupnya. (cw3//qia/war)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: