HONDA

BKPSDM Rejang Lebong “Rayu” BKN, Mengenai Polemik Mutasi

BKPSDM Rejang Lebong “Rayu” BKN, Mengenai Polemik Mutasi

BKPSDM Rejang Lebong “Rayu” BKN, Mengenai Polemik Mutasi--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, masih belum juga diselesaikan. Ternyata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong telah menjalin koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinasi tersebut juga dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait beberapa pejabat yang belum dikembalikan lagi ke posisi semula maupun jabatan setara sesuai dengan petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Pemerintah, Hal Penting untuk Diketahui Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Informasi ini diungkap Sekretaris BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, Kamis, 16 Mei 2024.

"Pengembalian atau pelantikan ke jabatan setara ASN yang terkena mutasi belum kita lakukan, karena masih kita upayakan koordinasi dengan BKN," kata Sekretaris BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024

Disebutkan Wahyu, pihaknya masih merancang pengembalian ASN yang terkena mutasi sesuai petunjuk BKN.

Dan telah mengirimkan surat ke BKN, terkait alasan sejumlah pejabat yang dimutasi. 

BACA JUGA:Siapa Sosok yang Layak Dampingi Rohidin Maju Pilgub 2024, Akankah Berpasangan dengan Helmi Hasan?

"Kita juga masih menunggu balasan surat dari BKN. Balasan surat tersebut akan menjadi dasar kita untuk tindaklanjutnya, apakah masih tetap harus dikembalikan atau tidak," terang Wahyu. 

Jika nantinya petunjuk dari BKN tetap meminta ASN tersebut dikembalikan, maka pihaknya akan mengembalikannya baik ke jabatan semula atau setara. 

BACA JUGA:Dilantik, PPK Pilkada Diminta Langsung Bekerja

"Oleh karena itu, kita juga akan berkoordinasi ke Kemendagri terkait izin pelantikan ulang. Mengingat beberapa bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, mutasi ataupun pelantikan dilarang untuk dilakukan," ujar Wahyu.

Sebelumnya, polemik mutasi dan pelantikan jabatan 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 4 Januari 2024, menimbulkan masalah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: