BANNER KPU
HONDA

Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024

Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024

Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong harus dijunjungi tinggi. Ini dinyatakan Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi, MM.

Dalam rangka menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024, ASN tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye.

Termasuk dilarang membuat konten bersama calon atau rekan pemilu yang akan dipilih dalam Pilkada nantinya, termasuk dilarang berfoto.

"Pilkada 2024 agenda kita semua dan merupakan pesta demokrasi yang riang dan gembira, karena kita akan memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. ASN harus menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis," kata Bupati Syamsul.

BACA JUGA:Dilantik, PPK Pilkada Diminta Langsung Bekerja

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sambung Bupati Syamsul Efendi, memperingatkan agar ASN menjaga netralitas dan jika ada yang terlibat dengan politik praktis, tentunya akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi, ketika ada ASN tidak netral dalam Pilkada 2024 mendatang silakan laporkan ke Bawaslu Rejang Lebong. Tentunya dengan aturan dan mekanisme yang berlaku supaya bisa ditindak lanjuti," kata Bupati Syamsul.

Untuk diketahui, aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 

Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. 

BACA JUGA:Masyarakat Sindang Dataran Butuh Mobil Damkar, Ini Alasannya

Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

BACA JUGA:10 Tips Jadi Orang Ikhlas di Kehidupan: Rileks dan Nikmati Setiap Momennya!

PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: