HONDA

Bangunan Pribadi di Tanah Pemkot Diduga Milik Keluarga Oknum Dewan

Bangunan Pribadi di Tanah Pemkot Diduga Milik Keluarga Oknum Dewan

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Pembangunan kios lima pintu di Pasar Panorama menjadi tanda tanya. Sebab Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu Irwan Fansyuri mengatakan bangunan kios permanen di atas lahan pasar itu bukan milik pemerintah. Informasi yang dia terima bangunan kios itu milik keluarga salah satu anggota dewan. Dia meyakini kalau bangunan itu ilegal. Lantaran dibangun tanpa mengantongi dokumen perizinan yang resmi.

“Kita sudah memanggil pihak yang membangun. Pembangunan sempat berhenti saat dimintai surat izin,” kata Irwan Fansyuri.

Dia menceritakan, bangunan kios itu mulai dibangun Feburari 2021. Kemudian, September UPTD Pasar menegur orang yang membangun kios itu. November kemudian pembangunan dilanjutkan oleh orang tersebut. Saat pekerja mulai melanjutkan pengerjaan kios itu, ditegur kembali oleh UPTD Pasar, dan diancam akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Akhirnya pemilik bangunan menghentikan pekerjaan pembangunan kiosnya sampai sekarang. “Sampai sekarang berhenti,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Bengkulu Dedi yanto, S.Pt menanggapi hal tersebut mengatakan prinsip pasar harus diberdayakan dengan semua instrument. Baik oleh pemerintah maupun swasta. Namun tentunya dukungan semua aspek legalitas daru pihak yang membangun di atas milik pemerintah sangat diperlukan. Maka akan menjadi asset pemerintah tersebut. ”Kita belum bisa berandai-andai, kita akan coba tracking melalui Dinas Perindag, siapa tau ada pihak ke tiga yang sudah berkordinasi terkait pembangunan swadaya,” katanya.

Sementara itu anggota komisi satu DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH menjelaskan, penertiban dan penyelenggaraan pasar harus dilakukan Pemerintah Kota melalui perangkatnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan UPTD Pasar. Kepemilikan bangunan di pasar tanpa surat izin yang jelas tidak diperbolehkan. “Saran kita coba yang bersangkutan (pemilik bangunan kios lima pintu) dipanggil dan minta dokumen resminya, oleh dinas terkait,” kata Kusmito. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: