HONDA

Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Irigasi di 20 Titik untuk Cegah Alih Fungsi Sawah

Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Irigasi di 20 Titik untuk Cegah Alih Fungsi Sawah

Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Irigasi di 20 Titik untuk Cegah Alih Fungsi Sawah--Foto Antaranews.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah mengajukan usulan pembangunan irigasi di 20 titik strategis untuk mencegah alih fungsi persawahan menjadi kebun kelapa sawit.

Usulan ini diajukan sebagai bagian dari upaya mempertahankan lahan pertanian di wilayah tersebut.

"Tahun 2025 kami usulkan ke Kementerian Pertanian pembangunan irigasi di 20 titik di daerah ini," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas dikutip antaranews.com.

Menurut Fitriani, lahan pertanian di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto, yang sebelumnya mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat, kini mengalami alih fungsi.

BACA JUGA:Tenor 13 Tahun, PNS Bisa Pinjam Dana Rp45 Juta – Rp65 Juta Dengan Angsuran Ringan

BACA JUGA:DLH Bengkulu Awasi Ketat Pengelolaan Limbah B3 oleh Perusahaan dan Rumah Sakit

Sebanyak sembilan dari 28 hektare lahan tersebut telah berubah kembali menjadi kebun kelapa sawit.

Alih fungsi lahan ini terjadi karena sawah-sawah tersebut tidak mendapatkan suplai air yang memadai akibat ketiadaan irigasi yang memadai di wilayah tersebut.

Sebagian petani memilih untuk mengembalikan fungsi lahan mereka menjadi kebun sawit demi menjaga mata pencaharian.

Fitriani menambahkan, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk pembangunan irigasi kepada pemerintah daerah, namun hingga kini belum ada alokasi dana yang tersedia.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis, Penumpang Angdes di Rejang Lebong Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api

BACA JUGA:Harga Pertamax Turun, Himpunan Pertashop Apresiasi Pertamina

Irigasi yang diusulkan mencakup pembangunan saluran tersier yang merupakan tanggung jawab dinas terkait.

"Pembangunan irigasi di setiap titik biasanya memerlukan anggaran sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta, yang dikelola oleh kelompok tani," bebernya.

Berdasarkan perkiraan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan irigasi di 20 titik tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Camat Air Manjuto, Sugiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang masyarakat mengalihfungsikan sawah menjadi kebun sawit.

BACA JUGA:Resep Kreasi Sosis Ala Chef Devina Hermawan: Cocok untuk Bekal Anak Sekolah

BACA JUGA:Kereta Api Pengangkutan Minyak Tabrak Mobil Angkutan Pedesaan, 1 Penumpang Meninggal Dunia

Menurutnya setelah tanaman kelapa sawit masyarakat ditebang untuk menjadi sawah, jika tidak dialiri air, sama saja dengan mematikan mata pencaharian mereka.

Sugiyanto menegaskan, masyarakat akan bekerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Jika program pemerintah kembali hadir, mereka akan mendukung dan menyelesaikan program tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: