Terima Uang Titipan Korupsi Dana Desa Rp 75 Juta
Dugaan Korupsi DD dan ADD Belumai I
CURUP, rakyatbengkulu.com – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejasaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) saat ini sudah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019 pada Pemerintah Desa (pemdes) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana BOS, Puluhan Kepsek Kembali Diperiksa
Diketahui Kejari RL sudah menetapkan oknum kades dan bendahara desa ZR serta AR sebagai tersangka.
Bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap II dan sedang dilakukan penyusunan draf dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‘’Benar, untuk Tahap II dari tersangka ZR dan AR memang sudah kita laksanakan minggu lalu. Saat ini JPU kita masih menyusun draf dakwaan. Kalau sudah selesai, maka kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,’’ sampai Kajari RL Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH kepada RB.
Dilanjutkan Arya, selama massa proses penyelidikan hingga penuntasan penyidikan. Penyidik menerima uang titipan untuk nantinya digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Uang titipan tersebut mencapai Rp 75 juta dari kedua tersangka dan sumber lainnya.
‘’Untuk kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 680.080.825. Uang titipan yang sudah ada sama kita mencapai Rp 75 juta,’’ sambung Arya. BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Kades Belumai I dan Bendahara Ditahan
Ditambahkan Arya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 atau Pasal 9 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ‘’Jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’ demikian Arya. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: