Sertifikat Kontrakan Digadaikan Anak, Bapak Lapor Polisi
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - RA (58) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu Rabu (19/1). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pencurian dalam keluarga yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya berinisial GM. BACA JUGA: Ribuan E-KTP Invalid Diinput di Rumah Dinas
Diceritakan RA, Rabu (19/1) dugaan pencurian ini berawal saat sertifikat kontrakan miliknya digadaikan anaknya sebagai jaminan pinjaman di salah satu bank. Padahal sebelumnya, sertifikat tersebut telah digadaikan pelapor.
Namun tanpa sepengetahuan korban, sertifikat yang telah menjadi agunan tersebut ditebus dan digadaikan terlapor ke bank lain tanpa sepengetahuan korban.
Hal itu diketahui korban setelah pihak bank kedua mendatangi dirinya, guna menagih agunan tagihan bank yang telah menunggak tiga bulan. Padahal dirinya tidak pernah meminjam di bank tersebut. "
Saya sendiri memang meminjam uang dengan angsuran setahun lagi, tanpa pengetahuan saya dipindahkan ke bank lain sama dia," jelas RA. BACA JUGA: Nikah di Kantor Polisi, Kasus Cabul Tetap Jalan
Namun, lanjutnya, lantaran pembayaran di bank kedua tersebut macet ia dipanggil oleh pihak bank. Hingga akhirnya ia pun membayar tunggakan tersebut. "Setelah itu macet lagi, saya tidak mau bayar lagi. Sampai saya bertindak menuntut anak saya ke pihak kepolisian," tukasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bengkulu. (mg1)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: