HONDA

Tahun Ini, Insentif Nakes Tak Dianggarkan

Tahun Ini, Insentif Nakes Tak Dianggarkan

 

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ini tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep, MH melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Benteng, Yoki Hermawansyah, SKM, M.Pi menjelaskan tidak dianggarkannya dana insentif nakes ini bukan tanpa sebab, mengingat pada saat ini sudah tidak ada lagi penyebaran kasus Covid-19 di Benteng. BACA JUGA: Di Kabupaten Ini, “Ado” Lowongan PTT Nakes

"Sejak bulan September lalu sudah kita ketahui bersama jika kasus Covid-19 di Benteng sudah nihil. Bahkan hingga saat ini alhamdulilah penyebaran Covid-19 sudah tidak ada lagi di Benteng. Dengan kondisi seperti inilah mengapa kami tidak menganggarkan dana insentif nakes pada APBD murni tahun 2022 ini," ujarnya

Dia menambahkan, namun apabila nanti ternyata hal terburuk kasus Covid-19 kembali mewabah dan kasus warga terpapar Covid-19 kembali terjadi.

Maka dana insentif Nakes akan kembali disediakan pada APBD-P tahun 2022 ini. Namun pihaknya berharap tidak ada lagi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Benteng.

"Kalau memang nanti kasus Covid-19 kembali terjadi dan nakes kembali bekerja, maka nakes tersebut akan tetap diberikan insentif.

Namun dana insentif tersebut akan dianggarkan pada APBD-P tahun 2022 mendatang. Tetapi mari kita berdoa bersama, agar penyebaran Covid-19 di Benteng ini tidak terjadi kembali dan suasana seperti ini tetap bertahan terus," ujarnya. BACA JUGA: Sarana KTL Proyek Mubazir

Pada tahun 2021 yang lalu, pihaknya menganggarkan dana insentif Nakes secara keseluruhan mencapai Rp 27 miliar. Namun kenyataannya pada saat realisasi serapan anggaran, ternyata serapan dana insentif Nakes tak mencapai Rp 10 miliar selama tahun 2021 lalu.

Sebab untuk besaran insentif yang diterima oleh nakes sudah diatur sesuai ketentuan, yang mana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.

“Disebutkan bahwa nakes di Puskesmas diberi insentif sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan menangani 4 kasus konfirmasi positif dalam tempo 1 bulan. Berbeda lagi dengan insentif Nakes di RSUD, dokter umum sebesar Rp 10 juta per orang dan dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per orang," Tutup Yoki.

Kasus Harian Ribuan

Sementara itu pertumbuhan kasus positif Covid-19 di tanah air mulai menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan. Per Rabu (19/1) satgas Covid-19 melaporkan tambahan 1.745 kasus baru. BACA JUGA: Punya Kartu Tani, Tapi Tak Dapat Pupuk Subsidi

Kenaikan kasus harian yang terlihat setidaknya mulai awal Januari lalu perlahan merangkak naik dan baru mencapai angka 1.362 pada Selasa (18/1) lalu. Namun hanya sehari kemudian, kasus sudah mendekati angka 2 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan hingga saat ini kasus virus Omicron terus bertambah dan mayoritas kasus atau yang terinfeksi virus ini berasal dari luar negeri.

"Tadi saya baru dapat laporan lagi bahwa banyak yang datang dari luar negeri. Ada tadi satu kelompok, satu kloter itu 44 persen itu kena Omicron atau Covid," kata Luhut Rabu  (19/1).

Melihat kondisi ini, Luhut meminta masyarakat Indonesia untuk tidak berpergian keluar negeri terlebih dahulu.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah. "Jadi saya ingin imbau lagi  apa yang disampaikan presiden, upaya jangan keluar negeri dulu kalau tidak penting amat selama 3 minggu ke depan ini," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Luhut, kasus positif karena Varian Omicron di mancanegara terus bertambah dan semakin tinggi. BACA JUGA: Kena Denda Adat, Tak Bisa Maju Pilkades

Bahkan, kasus-kasus omicron yang terkonfirmasi di Indonesia belakangan ini sebagian besar dari luar negeri. "Sampai sekarang ini Omicron yang terbanyak di Indonesia dari luar," ujarnya.

Luhut pun menyampaikan bahwa virus omicron yang saat ini terjadi dan melanda Indonesia adalah musuh setiap orang dan menjadi musuh bersama.

Sehingga dibutuhkan kerja sama dan sinergisitas untuk menanggulanginya sehingga Indonesia bisa keluar dari pandemi.

"Omicron adalah musuh bersama, jadi jangan ada mempersoalkan jabatan dan pangkat, nggak ada disini. Jadi kita harus kompak melihat ini, ini ada musuh bersama," jelasnya.

Mantan Menkopolhukam ini juga menegaskan agar masyarakat mematuhi semua arahan dari pemerintah. "Kalau Anda masih pengen hidup. Kalau mau masih hidup (silakan ikuti), kalau enggak mau hidup ya silakan langgar," tandasnya.

Pemerintah juga mulai memberlakukan PPKM bertingkat di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM ini dituangkan dalam 2 Inmendagri. Yakni Inmendagri No. 3 tahun 2022 untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, maupun 1 diwilayah  Jawa Bali.

Kemudian Inmendagri No. 4 tahun 2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali. Dua Inmendagri terbit pada Selasa (18/1).

Inmendagri nomor 3 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku 1 minggu yakni mulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2022.  Sementara Inmendagri nomor 4 untuk PPKM luar Jawa Bali berlaku 2 minggu  mulai dari tanggal 18 hingga 31 Januari 2022.

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM yang mirip saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T. BACA JUGA: 300 Kg Daging Celeng Ilegal Gagal Beredar, Warga Mukomuko Diamankan

Meski demikian, lanjut Plate, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut.

Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau atau tervaksin lengkap di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM.

“Kecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan,” tegasnya. Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya. (jee/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: