HONDA

Tujuh Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Dituntut Penjara Setahun Lebih

Tujuh Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Dituntut Penjara Setahun Lebih

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tahun anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (27/1).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko diketuai oleh Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menuntut terdakwa A Halim, Kasmiah, Riswandi Dani dan Sri Rezeki.

Ketiga terdakwa dituntut  dengan hukuman pidana masing - masing, selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Pejabat Tersangka Korupsi Seragam Linmas Kompak Masuk RSUD

Sementara itu, untuk terdakwa Dedi Purwantoro, Jaka Suriadi dan Ijendra Juanda. Dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, khusus terdakwa Jaka Suriadi dan terdakwa Ijendra Juanda juga dikenakan membayar uang pengganti masing - masing Rp 41 juta subsidair 8 bulan penjara.

"Dari tujuh terdakwa itu tuntutannya berbeda. Untuk empat terdakwa masing - masing tuntutan selama 1 tahun 3 bulan. Dan tiga terdakwa lain selama 1 tahun 6 bulan penjara," sampai JPU Kejari Mukomuko, Andi Setiawan.

Ditambahkan Andi, tuntutan berbeda kepada ketujuh orang terdakwa lantaran ada hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk keempat terdakwa dituntut lebih rendah karena ada yang mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, tidak mengembalikan kerugian negara.  Selama persidangan tidak merasa menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal yang didakwakan terhadap ketujuh terdakwa yakni pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Junchto pasal 55 ayat Ke 1 KUHP. BACA JUGA: Tipu 12 CPNS, Oknum Pejabat Kena 3 Tahun

Harga Kemahalan

Diketahui sebelumnya ketujuh orang terdakwa dalam kasus ini yakni A Halim selaku PPK.  Kemudian, Kasmiah selaku PPTK, Dedi Purwantoro Sri Rezeki dan Riswandi Dani selaku kelompok kerja dalam pengadaan seragam pakaian Linmas.

Lalu Ijendra Juanda selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa serta Jaka Suriadi selaku penyedia.  

Baca Berita Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: