HONDA

Proyek Gedung Wakil Rakyat Diajukan Klaim 88 %, Dibayar 70 %

Proyek Gedung Wakil Rakyat Diajukan Klaim 88 %, Dibayar 70 %

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Ternyata, pembayaran proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko tidak sesuai dengan klaim pihak rekanan, CV. Bintang Terang. Kontraktor mengajukan pembayaran atas klaim realisasi pekerjaan mencapai 88 persen. Nyatanya, klaim itu ditolak pejabat pembuat komitmen (PPK) atas proyek tersebut.

PPK proyek tersebut, Drs. Yandaryat Priendiana yang saat ini menjabat Penjabat Sekda Mukomuko membenarkan. Ia menyatakan, hanya membayar atas realisasi pekerjaan sebesar 70 persen dari nilai kontrak. Itu menurutnya, sesuai realisasi di lapangan, didasarkan pada harga perkiraan sendiri (HPS) dari PPK. BACA JUGA: Temuan BPK Kelebihan Bayar di Mukomuko Capai Rp 5 Miliar, Belum Dikembalikan  

“Klaimnya 88 persen. Hasil pemeriksaan, kita bayar hanya 70 persen. Pertimbangan karena sisa pekerjaan. Kita hitung pekerjaan yang tersisa berdasarkan HPS dari PPK, tidak berdasarkan penawaran,” kata Yandaryat.

Kebijakan itu ditempuhnya, sebagai langkah antisipasi potensi terjadinya lebih bayar. Selain itu, pihaknya memperhitungkan sisa anggaran, agar dapat mencukupi kebutuhan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan.

“Karena kalau penawaran itukan, harganya ada yang timpang. Jadi kita, supaya negara jangan rugi. Kalau nanti dilanjutkan, uangnya masih cukup untuk melanjutkan pekerjaan yang tersisa. Jadi itu langkah antisipasi kita,” kata Yandaryat.

Ia membantah, selaku PPK tidak memberi peluang ke rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan. Tawaran itu sudah diberikan pihaknya. Hanya saja, rekanan sendiri yang tidak bersedia menandatangani perpanjangan kontrak.

“Tidak selesainya pekerjaan, kita menilai waktu itu, mungkin (rekanan) kurang modal. Waktu itu, kita mau kasih perpanjangan, kan ada ketentuannya. Tapi mereka tidak punya itikad, dan tidak menandatangani kontrak perpanjangan,” sampainya. BACA JUGA: Angka Covid-19 Bertambah, Dua Balita Dilaporkan Terpapar

Mengenai diusutnya oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Mukomuko, Yandaryat mengaku tidak terkejut. Pasalnya, sebelum pihak Polres Mukomuko, sudah juga turun dan diperiksa oleh Polda Bengkulu.

“Itukan memang sudah diperiksa dari Polda. Dan kita juga sudah disampaikan, bahwa itu kemudian dikembalikan ke Polres,” kata Yandaryat. Turunnya penyidik dengan membawa ahli melakukan pengecekan fisik pekerjaan, menurutnya hal tersebut biasa. Dan itu sudah menjadi kewenangan Polres, selaku aparat penegak hukum (APH).

“Biarlah proses hukum tetap berjalan. Polres melakukan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum, yang mereka itu menerima laporan. Mereka (turun) melakukan klarifikasi atas itu, makanya mereka melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara,” tegasnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: