Kalau Bisa di Bengkulu, Kenapa KIR ke Luar?
Evaluasi Perpanjangan Izin
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Banyaknya kendaraan angkutan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu namun melakukan uji KIR atau pemeriksaan kendaraan di luar Bengkulu kian menuai sorotan dari banyak pihak. Bukan hanya dari sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Jadi pertanyaan kalau bisa di Bengkulu, lalu kenapa perusahaan melakukan uji KIR ke luar. Sementara kendaraan perusahaan tersebut beroperasi di Bengkulu. Seperti tidak ada niat berkontribusi untuk meningkatkan PAD Bengkulu,” kata Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi Bengkulu Hendri Satrio. BACA JUGA: Beroperasi di Bengkulu Mestinya Uji KIR di Bengkulu
Dia berharap kepada pemerintah daerah melakukan evaluasi kepada semua perusahaan yang menggunakan kendaraan angkutan terutama barang. Bila perlu pemerintah daerah memikirkan ulang memberikan izin operasi perusahaan tersebut. Termasuk membayar pajak kendaraan melalui Bengkulu. Dia menyarankan agar semua kendaraan beroperasi di Bengkulu mengganti nomor polisi (nopol) BD.
“Kalau tidak mau berkontribusi untuk daerah kita, Bengkulu. Sebaiknya dipikir dua kali memperpanjang perizinannya ke depan. Mereka mencari uang di Bengkulu. Lalu menggunakan jalan Bengkulu,” kritik Hendri.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepragusri, ST. M.Si mengatakan jika semua kendaraan angkutan barang dan angkutan umum bisa melakukan uji KIR di Provinsi Bengkulu. Termasuk untuk kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) dari luar Provinsi Bengkulu.
Kejar PAD
"Plat luar bisa melaksanakan KIR di tempat kita. Tapi persyaratannya itu ada rekomendasi dari KIR wilayah kendaraan asal itu. Kalau KIR-nya di kita walaupun itu kendaraan dari luar provinsi maka PAD-nya tetap masuk ke kita," kata Sepra. BACA JUGA: Mengubah Sampah Jadi Cuan, Hasilkan Rp 20 Juta per Bulan
"Kalau memang kenyataan itu harus dilakukan KIR. Di samping PAD juga tentang keselamatan. Kalau plat luar, KIR-nya di wilayah mereka maka PAD-nya di sana. Misalnya ada kendaraan angkutan barang yang pelat BG, bisa KIR di sini," imbuhnya.
Apalagi uji KIR kendaraan ini, harus dilakukan secara rutin. Yakni untuk enam bulan sekali, dimana dengan uji KIR ini dilakukan pengecekan seluruh bagian kendaraan. Dengan memastikan fungsi layak tidaknya untuk beroperasi. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: