HONDA

Tikam Owner Palapa Plastik, Wendy Dituntut 10 Tahun

Tikam Owner Palapa Plastik, Wendy Dituntut 10 Tahun

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Sidang penikaman terhadap Kevin, owner Palapa Plastik kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (15/2).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wendy (27) warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Rian Sumarta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. JPU menilai, terdakwa telah terbukti pelakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.

“Terdakwa kita kenakan pasal 355 KUHP ayat 1, kita tuntut 10 tahun penjara,” sampainya.

Menurutnya, dari barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan, akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Kevin itu, menyebabkan korban harus menjalani operasi lantaran luka tikaman di beberapa bagian tubuhnya.

“Dari fakta persidangan dan barang bkuti yang ada, kalau terdakwa melakukan perbuatannya terencana,” tambah JPU. Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi Selasa (22/2).

Sekadar mengingatkan, peristiwa ini sempat menghebohkan warga di Jalan Mayjend Soeprapto. Saat itu, Oktober 2021 lalu, Wendy mendatangi toko milik korban. Saat bertemu, terdakwa lagsung menikam korban berkali-kali.

Usai kejadian itu, Wendy langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangka. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: