HONDA

KPA BPNT Kemensos Mangkir

KPA BPNT Kemensos Mangkir

 

Dugaan Korupsi BPNT Mukomuko

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.comRencana penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos), batal terlaksana.

Ini setelah sang KPA yang disurati minta hadir itu, mangkir. Sebagaimana dibenarkan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Dodiyansah Putra, SH.

“Belum jadi. Panggilan sudah dilayangkan, mungkin lagi berhalangan. Kita akan jadwalkan ulang,” kata Dodi.

Kemungkinan penyidik bakal mendatangi Kemensos, Dodi menyebut pihaknya masih akan mengupayakan KPA datang ke Mukomuko. BACA JUGA: Ada Potensi Tsk Massal, Penyidikan Bansos BPNT Lanjut

Jika tidak memungkinkan, karena waktu, pihaknya siap melakukan pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Terpenting menurutnya, ada konfirmasi dari yang bersangkutan, tentang kesiapan diperiksa. Sebab keterangan dari KPA tersebut, dibutuhkan penyidik.

Mengingat ia menjadi salah satu saksi fakta dalam kasus yang sudah berstatus penyidikan tersebut.

“Untuk pemeriksaan, kalau memang mereka tidak bisa hadir dengan asalan pekerjaan, kemungkinan pasti ada diperiksa di Kemensos.

Cuma kita lihat dulu, kalau bisa penuhi panggilan kita, apa di Bengkulu di Kejati juga bisa. Yang penting ada konfirmasi kepastian hadir,” sampainya.

Terkait kemungkinan meminta saksi ahli dari Kemensos, Dodi belum dapat memastikan. Sebab pihaknya masih akan melihat keterangan dari saksi fakta tersebut. Termasuk untuk permintaan audit kerugian negara, pihaknya masih menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan saksi-saksi.  

Periksa Saksi

“Untuk audit belum. Setelah ini selesai, baru keterangan saksi-saksi sudah diambil, baru kita lakukan permintaan penghitungan kerugian negara. Soal saksi ahli dari Kemensos, kita belum sampai ke sana. Kita lihat dulu seperti apa keterangan dari saksi faktanya,” tukasnya. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Bansos Rp 40 Miliar, E-warung Diperiksa Maraton

Untuk diketahui, saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus ini, lebih dari 30 orang. Mulai dari pendamping Bansos pangan, koordinator daerah, pejabat di lingkungan Dinas Sosial Mukomuko.

Juga diperiksa pemilik e-warung, penerima Bansos BPNT, dan mereka yang menjadi supliyer bahan pangan ke e-warung. Adapun penyaluran BPNT yang diusut Kejari Mukomuko, terhitung September 2019 sampai dengan September 2021.

Dengan nilai bantuan total mencapai Rp 40 miliar. Ditaksir kerugian negara lebih dari Rp 1,7 miliar.  Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: