HONDA

Masuk Pelabuhan Bengkulu Tanpa Izin, Kapal Layar Australia Akan Diusir

Masuk Pelabuhan Bengkulu Tanpa Izin, Kapal Layar Australia Akan Diusir

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Masuk Pelabuhan Bengkulu tanpa izin, kapal layar Australia akan diusir.

Diketahui, sebuah Kapal Yacht berbendera Australia yang dinahkodai seorang warga negara asing bernama Robert Hossact masuk dan lego jangkar di kolam pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu pada, Minggu (13/3).

Kedatangan kapal tersebut tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Pelabuhan Pulau Baai, dengan alasan cuaca buruk.

KAL (Kapal Angkatan Laut) Ratu Samban II-2-09 Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu yang kebetulan tengah melaksanakan patroli di perairan Bengkulu, mendeteksi kehadiran kapal layar asing jenis yacht masuk ke pelabuhan Bengkulu.

KAL Ratu Samban II-2-09 kemudian langsung melaksanakan pemeriksaan, sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) kedatangan kapal asing. BACA JUGA: Label Halal Baru, Ini Penjelasan Makna Filosofinya dari Kemenag

Pemeriksaan dilakukan bersama dengan instansi terkait.

Pemeriksaan yang dilaksanakan antara lain yakni pemeriksaan kesehatan, perizinan kepelabuhan dan dokumen serta hal terkait lainnya.

Hasilnya, ditemukan bahwa kapal berbendera Australia tersebut tanpa izin masuk dan lego jangkar di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan didapati bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tersebut hanya dari Pelabuhan Sabang menuju Pelabuhan dengan tujuan Padang, bukan Bengkulu.

Kepada petugas, Robert menerangkan sebelum merapat dirinya telah mencoba menghubungi Kantor Kesyahbandaran melalui radio untuk izin berlabuh di kolam Pelabuhan Pulau baai.

Namun versinya, tidak ada jawaban.

Hingga akhirnya dirinya memutuskan untuk masuk dan lego jangkar, di kawasan tersebut.

Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Yudi Ardian S.H, M.MaritimePol, M.A membenarkan adanya pelanggaran terhadap kapal yacht yang dinahkodai Robert, karena memasuki Otoritas Pelabuhan Pulau Baai tanpa izin.

Beri Waktu 1X24 Jam

"Benar ditemukan pelanggaran terhadap kapal yacht tersebut karena memasuki Otoritas Pelabuhan Pulau Baai tanpa izin dari KSOP.

Selain itu pelabuhan tujuan yang tercantum di dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak sesuai," sampainya, Senin (14/3). BACA JUGA: Sepekan 2 Bandar Diamankan, Sabu Senilai Rp 25 Juta Disita

Danlanal juga menegaskan, pihaknya dan KSOP Kelas III Pulau Baai saat ini memberikan waktu 1x24 jam kepada Robert untuk mengurus dan melengkapi dokumen serta surat kepelabuhan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: