HONDA

Dugaan Korupsi Kredit Developer, 15 Orang Diperiksa

Dugaan Korupsi Kredit Developer, 15 Orang Diperiksa

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu, kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020.

Saat ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait dugaan korupsi kredit developer ini, sebanyak 15 orang diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih berlanjut. BACA JUGA:  Pengusutan Korupsi Kredit Developer Naik Penyidikan

Bahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Penyidikannya masih lanjut, kita sudah periksa sebanyak 15 orang saksi-saksi untuk pengumpulan barang bukti," sampainya, Kamis (7/4).

Lanjutnya, selain telah mengumpulkan barang bukti dengan memintai keterangan saksi - saksi, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen terkait kasus tersebut.

Untuk para saksi yang telah diperiksa sendiri mayoritas dari pihak Bank BTN Cabang Bengkulu.

"Ada juga dokumen yang sudah kita sita. Yang jelas sekarang kita masih pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi-saksi. Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan pengecekan tanah di Bengkulu Tengah," sambungnya.

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti pihaknya menegaskan akan segera melakukan proses untuk penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. BACA JUGA: BRI Hadirkan BRIWORK IPB, Community Branch Banking untuk Dorong Inovasi Bidang Pertanian

Diketahui dalam proses bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN yang mencapai puluhan miliar kepada perusahaan pengembang (developer) yakni PT. Rizki Pabitei tersebut diduga ada unsur KKN yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberian bantuan modal KYG tersebut.

Sementara kucuran bantuan permodalan tersebut oleh perusahaan pengembang dibuatkan puluhan unit rumah (perumahan), di salah kelurahan yang ada di Kota Bengkulu.

Kemudian terjadi gagal bayar tunggakan, namun oleh pengembang diduga lahan pembangunan tersebut dijual kepada pihak lain. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: