HONDA

Anak dari Bapak Kandung Diasuh Bersama Bibi, Ibu Tiri Malu

Anak dari Bapak Kandung Diasuh Bersama Bibi, Ibu Tiri Malu

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Pascamelahirkan anak yang merupakan benih dari ayah kandungnya sendiri, Mawar (17) –bukan nama sebenarnya– kini harus tinggal bersama bibinya.

Ini lantaran ibu tiri Mawar malu, setelah suaminya sendiri menodai Mawar yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selama ini sang ibu tiri sangat baik pada Mawar. Mengasuh Mawar, tidak bedanya seperti mengasuh anak kandung.

    Kepala desa setempat menuturkan, menuturkan memang sejak ditinggalkan ibunya berangkat menjadi TKI di Malaysia, korban memang tinggal di tempat bibinya.

Hanya saja saat duduk di kelas 1 SMP, ia tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

BACA JUGA: Cerita Pilu Korban Persetubuhan Bapak Kandung, Sejak Umur 5 Tahun Ditinggal Ibu jadi TKI

 “Saat ini sudah kembali lagi tinggal bersama bibinya bersama anak dan kakaknya. Kondisinya baik,” ujar kepala desa setempat.

Sementara itu Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. Edi Purwanto, SH menuturkan pihaknya bersama masyarakat juga terus memantau kondisi korban.

Ini dalam rangka memastikan korban dan anaknya dalam kondisi baik.  “Karena kondisi korban juga terpukul dengan kejadian ini,” ujar Kapolsek.

 Sementara itu, polisi masih mencari keberadaan ayah kandung korban yang merupakan terlapor kasus tersebut. Ayah korban menghilang setelah sempat mendampingi korban melakukan persalinan termasuk berkoordinasi dengan keluarga korban.

  “Kita mengimbau agar terlapor untuk menyerahkan diri. Karena saat ini tim masih terus melakukan pencarian pada terlapor, baik dari Polsek Padang Jaya maupun Sat Reskrim yang memangani perkara ini,” imbuh Kapolsek.

BACA JUGA: Lebaran, Beri Berkah Usaha Sewa Pelampung di Pantai Jakat, Sehari Raup Jutaan

Terancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, sang ayah kandung juga terancam hukuman 15 tahun penjara. Lantaran melakukan serangkaian tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan.
Ditambah lagi, dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman ditambah 1/3 atau 5 tahun menjadi 20 tahun jika perbuatan tersebut diantaranya dilakukan oleh orangtua korban. (qia)
   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: