HONDA

Pelaku Tabrak Lari, Pedagang Sayur Diamankan Saat Berjualan

Pelaku Tabrak Lari, Pedagang Sayur Diamankan Saat Berjualan

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pria berusia 43 tahun berinisial RO, warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Bengkulu.

Pria yang bekerja sebagai pedagang sayur ini diamankan petugas lantaran menjadi pelaku tabrak lari, hingga korbannya harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami kritis.

Disampaikan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bengkulu, Ipda Wulan Rahmawati, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di kawasan Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu Selasa (10/4) malam.

Berawal dari pelaku yang mengendarai mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BE 9435 NN melaju dari arah simpang Nakau menuju ke arah simpang Mako Brimob.

Saat bersamaan korban, AZ (68) warga Kebun Beler yang mengendarai sepeda motor nopol BD 5310 AV melaju dari arah bersamaan berada di depan kendaraan yang dibawa pelaku.

Namun lantaran diduga melaju dengan kecepatan tinggi, pelaku kemudian menabrak korban hingga kecelakaan tak dapat dihindari. Setelah menabrak pelaku kemudian melarikan diri.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Panorama saat tengah berjualan sayur Rabu (11/5).

"Kemarin pelaku berhasil kita amankan saat berada di kawasan Pasar Panorama. Pelaku ini sempat melarikan diri setelah menabrak korban, sementara kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara," sampainya, Kamis (12/5).

Sementara, untuk kondisi korban sendiri saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara. Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan visum terhadap korban.

Visum dilakukan untuk mengetahui apakah korban mengalami luka berat atau luka ringan dari peristiwa tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis lantaran melarikan diri dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

"Untuk pasal terancam pasal berlapis di Pasal 312 dengan ancaman 8 tahun penjara. Apabila korban mengalami luka berat dihukum selama 5 tahun penjara dan luka ringan 3 tahun penjara," jelasnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Serta apabila mengalami kejadian kecelakaan untuk tidak melarikan diri karena apabila melarikan diri pelaku akan terancam hukuman pidana berat.

Sementara itu, pelaku mengakui bahwa melarikan diri lantaran panik setelah menabrak korban. Saat kejadian pelaku baru pulang dari Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat kejadian saat panik, saat ini baru pulang dari Curup mengambil sayur untuk barang dagangan," ucapnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, sementara kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: