Persekongkolan Dua Sekawan, Curi Motor Berakhir di Penjara
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Persekongkolan dua sekawan dalam pencurian kendaraan bermotor berakhir di penjara. Tim Opsnal Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Keduanya yakni DE dan EO diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kedua pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu warga di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Berawal saat keduanya yang memang telah mengintai kediaman korban masuk ke belakang rumah saat korban sedang tertidur dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang.
Sementara saat peristiwa terjadi, pemilik rumah tengah tertidur. Pemilik rumah mengetahui aksi pencurian saat dirinya hendak pergi ke rumah sakit namun mendapati sepeda motor yang terletak di belakang rumah telah hilang.
Korban yang mengalami kerugian belasan juta rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.
"Keduanya masih kita amankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik," sampainya, Kamis (12/5).
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu bersamaan dengan pelaku kendaraan hasil curian turut diamankan petugas. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: