HONDA

BPKD Provinsi Bengkulu Sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Hibah

BPKD Provinsi Bengkulu Sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Hibah

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu: Hibah perlu tertib administrasi dan menunjang kinerja pembangunan daerah
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dalam rangka mengoptimalkan proses penyusunan belanja hibah dalam APBD, BPKD Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Barang. Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat dan perangkat daerah teknis dalam penyusunan anggaran hibah, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai Pergub Nomor 38 Tahun 2021. Acara sosialisasi ini dihadiri dan dibuka oleh Asisten III setda Provinsi Bengkulu H. Gotri Suyanto, SE, M.Soc.Sc, serta dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto, Ak, M.Si, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani, SE, MM, Irban Inspektorat Tommi Irawan, SE, M.Si dan Kabid P2EPD Bappeda Provinsi Bengkulu M. Nashrullah, SE, MT, M.Sc. Dalam sambutannya, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa hibah yang dianggarkan dalam APBD harus dilakukan secara tertib administrasi, sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta berbasis kinerja. "Hibah adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan dan lembaga, partai politik serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Gotri. Dalam pelaksanaan sosialisasi pergub tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto mengatakan bahwa dalam pengelolaan hibah, ada inherent risk yang melekat sehingga setiap pengelola hibah harus melakukan mitigasi terhadap resiko tersebut serta yang paling utama harus memiliki integritas. "Pergub Nomor 38 Tahun 2021 ini tentu akan memberikan panduan kepada pengelola dan penerima hibah dalam perencanaandan pelaksanaan serta pertanggungjawaban hibah sehingga dapat meminimalkan resiko inheren pada area resiko dalam pengelolaan hibah," jelas Iskandar. Menambahkan apa yang telah disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provnsi Bengkulu, Kepala Bidang P2EPD Bappeda Provinsi Bengkulu M. Nashrullah, menyamapaikan bahwa hibah yang di alokasikan dalam APBD harus berorientasi kinerja, mendukung capaian indikator kinerja utama RKPD dan RPJMD. Serta disusun berdasarkan permasalahan daerah dan prioritas daerah. Sehingga dengan dilaksanakannya sosialisasi pergub hibah ini, diharapkan kedepan belanja hibah akan mampu mencapai sasaran pembangunan daerah. Kepala BPKD Provinsi Bengkulu dalam materinya menyampaikan bahwa saat ini ada 5 lokus permasalahan hibah yaitu pengadministrasian hibah, prosedur dan proses penyusunan anggaran hibah, relevansi hibah dengan prioritas daerah, transparansi hibah serta SDM pengelola hibah. "Maka melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2021 ini, diharapkan 5 permasalahan hibah tersebut dapat diselesaikan sehingga hibah yag dianggarkan akan efektif, efsien dan optimal. Selain itu, berdasarkan pergub tersebut, batas akhir penyusunan anggaran hibah adalah sebelu ditetapkannya RKPD sehingga diharapkan pengusul hibah dan OPD teknis dapat memproses usulan hibah sebelum batas waktu tersebut," tegas Yuliswani. Menambahkan hal tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu Mgs. M. Rizqi, S.IP, M.Si mengatakan bahwa ke depan mereka akan melakukan penataan dalam proses penyusunan hibah agar akuntabel, transparan dan tertib administrasi, sesuai perkembangan digitalisasi pemerintahan 4.0 melalui elektronifikasi hibah. "Pemprov Bengkulu akan menyediakan aplikasi elektronik yang memuat proses pengusulan, verifikasi, persetujuan dan pelaporan hibah secara terintegrasi sesuai tahapan yang ditentukan dengan peraturan, yang terbuka dan akuntabel serta terintegrasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran, dan bisa diakses secara online," pungkas Kepala Bidang termuda dilingkup Pemprov Bengkulu ini dengan ramah. Acara sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2021 diakhiri dengan diskusi antara OPD teknis, organisasi pengusul hibah dan narasumber. (van/svc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: