Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen Sawit
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Jagad media sosial heboh dengan adanya 40 orang petani yang dikabarkan dari Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko usai diamankan pihak kepolisian.
Ini lantaran mereka memanen buah sawit di lahan yang bersengketa.
Lahan tersebut diklaim merupakan milik mereka, namun juga diklaim milik salah satu perusahaan perkebunan buah kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP). BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Listrik Premium, PLN Sambung Pabrik Sawit 1,1 MVA
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihak kepolisian setempat telah mengamankan sebanyak 40 orang petani tersebut.
"Memang ada 40 orang di Mukomuko yang diamankan pihak kepolisian.
Mereka diamankan karena mereka melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PT DDP," ungkap Sudarno, Jumat (13/5).
"Mereka ini diamankan pertamanya oleh patroli satpam pihak PT DDP.
Ada anggota Polri yang melakukan pengamanan di sana," sampainya.
Dirinya menyebutkan, puluhan orang tersebut diamankan murni atas dugaan pencurian yang dilakukan di perusahaan.
"Pada saat memanen itulah mereka ditangkap, jadi ini murni pencurian yang dilakukan di perusahaan," katanya.
"Hasil keterangan sementara mereka itu memang ada kelompoknya dan ada yang mengajak untuk melakukan panen raya," sambung Sudarno. BACA JUGA: Sawit Siklus
Lanjutnya, saat ini para petani tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan pencurian.
Para petani tersebut tentu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih proses pemeriksaan semuanya karena mereka melakukan pencurian.
Apakah semuanya nanti jadi tersangka atau tidak tentu menunggu hasil pemeriksaan," terang Sudarno.
Saat ini para petani tersebut masih diamankan, jika nanti memang telah ditentukan tersangka tentu akan diproses lebih lanjut.
Legalitas Diklaim Milik Perusahaan
Sementara itu terkait adanya saling klaim atas lahan sawit yang dilakukan panen massal oleh para petani tersebut, dirinya menyebutkan bahwa saat ini lahan tersebut legalitasnya dimiliki oleh pihak perusahaan.
"Mau konflik atau tidak, sampai sekarang lahan tersebut yang mempunyai legalitas yakni PT. DDP.
Selain ada orang yang diamankan juga ada kendaraan dan buah sawit yang diamankan dalam kasus tersebut," demikian Sudarno. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: