HONDA

Pemuda Kebun Geran Dibekuk, BB 54 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja

Pemuda Kebun Geran Dibekuk, BB 54 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu membeku seorang pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu. Pelaku yakni EA pemuda berusia 27 tahun warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Agung.

Ia diamankan petugas bersama 54 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket narkotika jenis ganja.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H. Purba dalam konferensi pers Rabu (8/6) mengatakan, pelaku dikategorikan sebagai pengedar dan merupakan pemain lama. BACA JUGA: Kawanan Pencuri Beraksi di Tiga Kosan Kawasan Unib

Pelaku diamankan petugas di kediamannya setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Pengungkapan berawal adanya informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

"Dari penyelidikan yang dilakukan pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti sebanyak 54 paket siap edar sabu dan 4 paket narkotika jenis ganja," sampainya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Barang diduga diperoleh pelaku dari luar Kota Bengkulu dan rencananya akan diedarkan di Kota Bengkulu.

Untuk narkotika jenis sabu rencananya akan diedarkan dengan harga bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp1 juta per paket. Sementara untuk ganja dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu per paket. BACA JUGA: Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Klaim PT BRS Proses Izin Perpanjang HGU 700 Hektar

"Ini akan diedarkan oleh pelaku dan dijual dengan harga bervariasi sesui berat dari paketannya," jelasnya.

"Jika ditotalkan berat sabu sendiri ada 15,87 gram sementara untuk ganja seberat 236 gram. Namun saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih dalam," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"