HONDA

Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Pembacok Istri Ingin Kembali

Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Pembacok Istri Ingin Kembali

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com -  Nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan pun, datangnya tak pernah di awal.  Armaidi Mulyawan (40) alias Medi, pelaku pembacokan terhadap istri pun sudah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Warga Desa Semambang Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko ini, terbukti atas perbuatannya melakukan pembacokan terhadap istrinya. Karena ini pula, sang istri mengalami luka berat dan nyaris melayang nyawanya.

 Vonis tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Hakim Ketua, Mooris M. Sihombing, SH, MH dengan Hakim Anggota, Yuniza Rahma Pertiwi, SH dan Dita Primasari, SH, Kamis (9/6). BACA JUGA; Pembacok Istri Dituntut 5 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sampai Ketua Majelis Hakim, Mooris M. Sihombing, SH, MH yang dibenarkan Humas PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi, SH.

Beruntung Armaidi tidak dikenakan denda atau biaya lainnya, sebagai ganti rugi atas kejadian yang dialami korban, Anjar Wati. “Terdakwa hanya dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,” tukas Rahma.

Jadi menarik, pada lembar putusan yang diperoleh RB dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece7e86159c9c6bce7313833363139.html. Disebutkan, korban sudah memaafkan terdakwa dan ingin kembali hidup bersama terdakwa. BACA JUGA: Setengah Jam Menegangkan, Suami Bacok Istri Dipicu Cemburu

Meskipun korban mengakui belum dapat melupakan kejadian tersebut, apalagi bekas - bekas luka terkadang masih terasa nyeri.  

Menyesal

Ingin berbaikan dan kembali membina rumah tangga, juga dikemukakan terdakwa. Sehingga terdakwa pun memohon keringanan hukuman, karena mau hidup kembali dan berbaikan dengan korban.

Ia pun mengaku menyesal dan sadar, perbuatannya telah menyebabkan istrinya menjadi luka - luka dan cacat, dan anak terlantar. Ia pun mengklaim, perbuatannya itu khilaf dan tidak ada niat sama sekalu mau membunuh korban.

Sebagaimana diketahui, kejadian pembacokan yang cukup menghebohkan ini, terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, pada 15 Februari 2022 lalu. Lokasi kejadian, di kediaman terdakwa dan korban di Desa Semambang Makmur Kecamatan Malin Deman. Kejadian di pagi hari itu sebabkan koran mengalami luka bacok yang cukup parah.

 Peristiwa tersebut bermula dari pagi itu, ada telepon masuk ke handphone milik korban, yang diangkat oleh terdakwa. Dari sambungan telepon itu, suara istri dari rekan terdakwa, meminta agar istri terdakwa tidak lagi menghubungi suaminya. Baca Selajutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: