HONDA

Lelang Jabatan Hanya Formalitas?

Lelang Jabatan Hanya Formalitas?

Kantor bupatiĀ  Mukomuko. Foto: dok rb--

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Miris. Jabatan yang diyakini paling dicita-citakan dalam karier sebagai PNS di pemerintahan daerah yakni Sekretaris Daerah (Sekda), malah tak diminati. 

Pendaftar lelang jabatan, nihil pelamar

Padahal, tidak mungkin tidak ada PNS di Kabupaten Mukomuko yang tak ingin menduduki jabatan tertinggi dalam karir PNS daerah itu. Salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko kepada RB, tidak menampik berharap bisa mencapai posisi tersebut (Sekda).

BACA JUGA:Tak Ada Permintaan, Belasan Ribu Ton CPO Mengendap

Namun, tidak bersedia ikut mendaftar pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda atau lelang jabatan tersebut. Karena tidak ada sinyal dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Mukomuko.

Dia meyakini, tanpa adanya sinyal dari kepala daerah, maka ikut lelang jabatan tersebut sama saja buang-buang energi. Karena tidak akan ada peluang dan kesempatan terpilih duduk sebagai sekda.

“Kalau tidak ada sinyal, akan sulit. Dalam artian, kalau kita bukan orang terdekat dan bukan pula orang dalam, sangat sulit. Dari pada sia-sia, lebih baik tidak ikut,” kata pejabat yang enggan ditulis namanya.

Pasalnya, untuk mengikuti seleksi jabatan sekda membutuhkan waktu, biaya dan harus fokus. Apalagi sampai harus bolak balik ke Kota Bengkulu. Karena Panitia Seleksi (Pansel) tersebut, seluruhnya berada di Kota Bengkulu.

Yang otomatis beberapa tahapan seleksi, kemungkinan besar digelar di Kota Bengkulu. “Jangan dikira enak ikut assesmen itu. Kita harus mencurahkan waktu dan pikiran. Karena ada juga buat makalah.

BACA JUGA:Tuntaskan Konflik Agraria

Belum lagi biaya, yang itu memang kita harus keluar biaya sendiri. Jadi lebih baik jadi penonton saja, dan melaksanakan amanah yang sekarang dipercayakan bupati,” pungkasnya. 

Integritas

Pengamat Hukum Tata Negara, Muslim Chaniago, SH, MH dimintai pandangannya mengatakan, sangat penting pansel untuk seleksi jabatan sekda di Pemkab Mukomuko memastikan integritasnya.

Tidak bisa diintervensi dan didikte siapa pun dalam memberi penilaian hingga menetapkan siapa-siapa saja peserta seleksi yang masuk tiga besar. Lanjutnya, pansel punya kewenangan dan kebebasan penuh untuk menentukan peserta lelang jabatan masuk tiga besar.

“PNS pasti akan lihat apakah pansel ini bisa menjaga integritasnya.

Bahwa mereka tidak bisa didikte oleh siapa pun, sekalipun itu kepala daerah. Diberikan kebebasan luas ke pansel untuk mencari tiga besar tanpa intervensi,” ujar Muslim.

Dia yakin, banyak pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi terbuka jabatan sekda. Apalagi jabatan tersebut sangat penting dan strategis.

Oleh sebab itu, Pansel harus bertaruh, tidak akan menggadaikan integritasnya untuk kepentingan sesaat. Apalagi mereka yang jadi pansel ini sebagian besar bergelar profesor dan doktor.

Selain itu, masih menurut Muslim, pansel harus memperluas sosialisasi. Sehingga turut menarik minat PNS di Provinsi Bengkulu ikut serta mendaftar lelang jabatan Sekda Mukomuko.

“Banyak kepala dinas memenuhi persyaratan dan integritasnya juga kita sudah tahu. Nah ke mana mereka-mereka ini. Tidak mungkin diantara mereka tidak ingin menjadi sekda.

Kenapa mereka tak mau mendaftar? Jadi pansel harus strong, tunjukkan bahwa benar-benar objektif, transparan dan pastikan tidak ada yang bisa intervensi,” sebutnya.

BACA JUGA:Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Pembacok Istri Ingin Kembali

Opini

Terpisah, Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, CLA menyayangkan adanya opini atau pandangan lelang jabatan sekda hanya formalitas, karena sudah ada calon jadi.

Opini demikian, diyakininya turut juga mempengaruhi sedikitnya pelamar pada seleksi terbuka delapan JPTP eselon II yang digelar sebelumnya. Tanpa itu, mereka menganggap hanya memperpanjang barisan. Opini itu sangat tidak berdasar,” tukas Abdianto.

Dia pastikan, syarat dan proses untuk seleksi terbuka jabatan sekda sudah diatur peraturan perundang-undangan. Syarat pun bukan dibuat-buat, tapi berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pansel kita ambil dari kalangan akademisi, dan pejabat Pemprov Bengkulu. Padahal dalam ketentuannya, bisa dari lima orang anggota pansel, ada pejabat dari pemkab.

Tapi kita tidak. Semuanya tidak ada dari Pemkab Mukomuko.Tiga orang dari akademisi, dua orang lagi pejabat Pemprov Bengkulu dan sesuai surat dari Gubernur Bengkulu,” terang Abdianto.

Tidak dilibatkannya pejabat dari Pemkab, lanjutnya, untuk memberikan garansi bahwa rekrutmen untuk jabatan Sekda berjalan profesional. Prosesnya pun turut didorong, dan benar-benar kredibel.

“Soal yang dipilih, memang sesuai aturan, bupati diberi kewenangan memilih satu dari dari tiga nama yang diajukan pansel nanti setelah seleksi.

Jadi harusnya bagi kawan-kawan yang menenuhi syarat kepangkatan, pendidikan, dan pengalaman, tidak cemenlah dengan tantangan itu. Harusnya yakin saja,” pungkas Abdianto. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: