Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Terancam Ditutup, Izin Usaha Dinyatakan Tidak Lengkap
DPMPTSP Kota Bengkulu saat melakukan pengecekan izin tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY,ID - Hiburan karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu terancam ditutup. Ini lantaran izin usaha tersebut dinyatakan tidak lengkap.
Pemkot Bengkulu melakukan pengecekan pascaberita adanya dugaan pemandu lagu dan pengunjung yang meninggal lantaran mengonsumsi miras oplosan di salah satu room karaoke di Ayu Ting Ting.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan dari pengecekan perizinan yang dilakukan pihaknya, perizinan hiburan Karaoke Ayu Ting Ting tidak lengkap.
Izin usaha tempat hiburan tersebut memang sudah ada pada saat berdiri tahun 2018 lalu. Namun izin usaha ini belum di-update oleh pihak pengelola ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
BACA JUGA:Diduga Karaoke Sambil Mabok di ATT, 3 Meninggal, 2 Diantaranya Pemandu Lagu
Sesuai ketentuan setelah satu tahun usaha berjalan pihak pengelola harus melengkapi izin usaha tempat hiburan tersebut.
"Ternyata di sini perizinannya belum lengkap. Saat pertama sekali perizinannya memang sudah ada namun izin usaha ini belum dimigrasi atau belum di update ke OSS RBA," sampai Riduan kepada rakyatbengkuku.disway.id, Selasa (28/6).
Selain izin usaha belum dilengkapi dan belum bermigrasi ke OSS-RBA, Riduan menyebutkan sejauh ini Karaoke Ayu Ting Ting belum memiliki Izin Layak Sehat.
"Semua tempat hiburan yang untuk khalayak umum itu harus memiliki sertifikat izin layak sehat, dan ini mereka juga belum punya," sambungnya.
BACA JUGA:Pastikan Permudah Mengurus Izin Usaha
Dalam pengecekannya diketahui bahwa di tempat hiburan Ayu Ting Ting tidak hanya menyediakan karaoke, namun juga bar yang menjual minuman beralkohol dan non-alkohol.
Untuk bar yang ada juga belum memiliki izin. Maka pihaknya meminta pengelola juga untuk mengurus izin bar yang wewenangnya ada di DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
Dengan temuan atas izin-izin yang belum dimiliki oleh tempat hiburan Ayu Ting Ting tersebut, pihaknya melakukan pembinaan kepada pengelola dan meminta pengelola untuk segera melengkapi izin.
Jika dalam waktu dekat tidak segera dilengkapi, maka akan ada sanksi yang akan diambil oleh Pemkot Bengkulu. Sanksi bisa berupa penutupan usaha.
BACA JUGA:Acuhkan Prokes, Cabut Izin Usaha
"Ini kita lakukan pembinaan, kita minta dalam waktu dekat untuk dilengkapi dan mengurus izin-izinnya," ingatnya.
"Jika tidak diindahkan saat kita lakukan pengecekan kembali maka akan kita lakukan teguran dan peringatan. Jika belum juga maka kita tutup," tegasnya.
Sementara itu pihak Karaoke Ayu Ting Ting menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait perizinan maupun peristiwa dugaan miras oplosan yang terjadi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: