Pembobol Bank Lintas Provinsi Divonis 20 Bulan
Proses sidang pembobol bank di Bengkulu. foto: lubis rb--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Riswan Supartawinata, SH menjatuhkan pidana pejara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kepada enam eksekutor sindikat pembobol bank di Bengkulu.
Keenamnya yakni Harry Kurniawan, Endrianur Rahman, Bobby Prabowo, Dimas Aryo Pangestu, Rina Apriana, dan Ardiansyah Siregar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” sampai Riswan.
Atas putusan itu para terdakwa kompak menyatakan menerimanya. “Menerima, yang mulia,” ungkap para terdakwa, yang mengikuti sidang secara virtual, Kamis (30/6).
BACA JUGA: Komplotan Pembobol ATM dan Pemalsuan Data Nasabah Dibekuk, Begini Cara Kerjanya
Sementara, kuasa hukum terdakwa Harry Kurniawan, Dede Frestien, SH mengatakan dirinya akan berkonsultasi dulu dengan pihak keluarga atas vonis majelis hakim ini.
“Ya, kita pikir-pikir dulu, apakah kita akan mengambil upaya hukum banding atau tidak,” kata Dede.
Terpisah, vonis untuk koordinator sindikat ini yakni terdakwa Fahrul Haflan mendapatkan vonis yang berbeda.
Fahrul Haflan divonis majelis hakim dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Sementara penyuplai data sindikat pembobol bank di Bengkulu, Chairul Hamdi divonis pidana penjara 2 tahun 4 bulan, dan denda Rp 3 miliar subsidiar 3 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara, kuasa hukum Chairul Hamdi, Juliandi dan Yoshua Purba mengatakan pihaknya menerima vonis hakim ini.
Yoshua mengatakan kliennya Chairul Hamdi sudah menyesali perbuatannya, dan akan memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
“Dia masih muda, tentu masih bisa memperbaiki hidupnya di masa depan," terang Yoshua.
Dalam sindikat ini, Chairul Hamdi berperan sebagai pemasok data nasabah. Chairul Hamdi merupakan mantan pegawai bank BUMN di bagian IT, sehingga memudahkan dirinya mencuri data nasabah.
Saat bekerja di bank BUMN ini, Charul Hamdi mencuri data nasabah. Data nasabah yang dicuri inilah yang kemudian menjadi target pembobolan ATM.
Dari data yang dicuri Chairul Hamdi, sindikat ini kemudian membuat KTP dan buku rekening palsu.
Selain Chairul Hamdi, hakim juga memvonis pencetak buku tabungan palsu, Rahmad Santoso dengan vonis penjara 1 tahun 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: