HONDA

Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senjata Api

Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senjata Api

Kejari Bengkulu musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari narkoba hingga senjata api.--Ist/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa (5/7/2022).

Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan.

Serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari Kejakasaan. Hal itu dilakukan guna meminimalisir adanya penggelapan barang bukti.

"Ini barang bukti selama periode satu tahun belakang," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti, dari Narkoba hingga Kosmetik

"Artinya perkara-perkara yang perintah pengadilan minta dimusnahkan selama periode satu tahun belakangan, hari ini (5/7/2022) kita musnahkan," katanya.

Jumlah pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebanyak 105 perkara dengan jenis barang bukti berupa sabu 45,09 gram, ganja 245,07 gram, tembakau gorila 124,47 gram.

Lalu 35 butir pil ekstasi, 3.490 butir pil samcodin, 962 pcs kosmetik ilegal dan 14 unit timbangan elektronik. Serta sebanyak 15 handphone dan 1 pucuk senjata api.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar

Barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin pemotong sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri pihak Pemkot Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Polres Bengkulu serta instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"