7 Desa Persiapan Pemekaran
Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST mendengarkan laporan dari tujuh desa persiapan. FOTO: DOK RB--
KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Sebanyak tujuh desa siap dibentuk menjadi desa persiapan pemekaran dan diusulkan ke Pemkab Kaur, melalui tim pembentukan desa persiapan.
Wabup Kaur, Herlian Muchrim, ST mengatakan tujuh desa persiapan pemekeran dipilih berdasarkan rentang jarak dengan desa induk yang tersebar di beberapa kecamatan.
Desa-desa yang akan dimekarkan ini yakni di Kecamatan Nasal.
Terdiri dari lima desa yakni, Desa Kulik Sialang, Desa Datar Selepah, Desa Pematang Salimi, Desa Makmur Jaya dan Desa Mekar Jaya.
Kecamatan Maje yakni, Desa Pematang Danau.
BACA JUGA :Resmi, PSSI Layangkan Surat Protes ke AFF, Singgung Match Fixing
Kecamatan Tetap yakni, Desa Sido Makmur.
Percepatan pembentukan desa baru ini ditargetkan selesai sebelum Oktober 2022.
Pada rapat beberapa waktu lalu, telah dibahas mengenai tujuh desa persiapan untuk dimekarkan ini.
Berdasarkan undang- undang desa dan mengacu pada syarat pemekaran desa dengan jumlah penduduk, belum ada yang memenuhi syarat.
BACA JUGA: Kantor Desa Dirusak, Balai KB Terbakar
Namun untuk terus memperjuangkan pemekaran ini, Pemkab Kaur akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu, khusus mengenai rentang kendali atau jarak desa pemekaran dengan desa induk yang sangat jauh.
Bahkan ada yang berjarak dengan desa induk terjauh mencapai 23 kilometer, dan paling dekat 6 kilometer.
Dengan demikian hal itu,dapat digunakan untuk menjadi bahan usulan dimekarkan.
Wabup menerangkan mengingat target pembagian 30 persen dari dana desa (DD) induk untuk diberikan ke desa persiapan pemekaran menjadi alasan harus dikejar persiapan sebelum Oktober ini.
BACA JUGA: Good Perfect
Tim pembentukan desa persiapan akan langsung terjun ke desa- desa persiapan tersebut untuk melakukan penyesuaian data dalam waktu dekat ini.
Dinas Pendudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur juga ikut serta untuk jemput bola bagi penduduk yang belum memiliki KTP.
Jangan sampai hanya memiliki surat pindah domisili saja, sehingga persyaratan penunjang persiapan desa pemekaran dapat terpenuhi.
“Kita juga akan coba lakukan pendataan ulang. Jangan sampai masih banyak masyarakat desa tersebut tidak terdata, dan tidak memiliki KTP karena terkendala jarak untuk pengurusan,” terang Wabup.
Kabag Pemerintahan Pemkab Kaur, Bambang Tri Wirawan, S.STP, M.Si menambahkan ada 3 syarat utama untuk pemekaran desa.
Yakni syarat teknis, syarat kewilayahan dan syarat fisik.
BACA JUGA:ISHAK ATAU ISMAIL
Dari beberapa syarat tersebut, poin yang paling penting soal kependudukan. Regulasinya harus memiliki 800 KK dengan 2 ribu jiwa.
Untuk saat ini pihaknya akan melaksanakan survei untuk mencocokkan dokumen yang diajukan desa pemekaran dengan kondisi aktual di lapangan.
"Pertimbangan kita, ada beberapa dusun yang letaknya jauh dari desa induk. Sehingga menjadi prioritas kita untuk membantu wilayah tersebut untuk maju," tutup Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: